Selasa, 18 September 2012

Skema Hutan Desa Sulawesi Tengah: Pemberian Setengah Hati

Oleh: Azmi Sirajuddin[1]

Instansi pemerintah di sektor kehutanan sering kali mengumbar kata terkait proyek Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Misalnya, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu – Poso, menargetkan bahwa alokasi areal kerja hutan desa maupun hutan kemasyarakatan untuk tahun 2012, adalah 8.239 hektar. Sejalan dengan itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah juga berulang kali menyebutkan adanya alokasi lahan untuk pengembangan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan.

Namun, janji dan pernyataan tersebut kerap kali tidak sejalan dengan fakta sosial yang ada. Beberapa kali kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah mengajukan permohonan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan. Tapi, apa lacur, sejauh ini jauh panggang daripada api. Merujuk data dan fakta yang ada, hingga saat ini, baru ada satu proyek hutan desa yang telah diverifkasi oleh Menteri Kehutanan.

Yaitu, di areal kerja hutan desa di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi (beritapalu.com, 2011). Dengan luas 490 hektar, yang telah ditetapkan pada tahun 2011 oleh Menteri Kehutanan. Adapun hutan kemasyarakatan, baru ada dua lokasi, yaitu 500 hektar di Desa Nambo Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dan di Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi seluas 2.184 hektar.

Perubahan Permenhut No.49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa ke Permenhut No.14 Tahun 2010, yang selanjutnya dirubah lagi ke Permenhut No.53 Tahun 2011, menunjukkan kalau platform kebijakan juga berubah-ubah. Bahkan, cenderung tidak konsisten antara Permenhut yang satu dengan Permenhut lainnya tentang Hutan Desa. Sekaligus, mencerminkan skenario kebijakan yang berubah-ubah dan disesuikan dengan kepentingan kelompok dan pesan-pesan sponsor kelompok tertentu yang memliki kuasa yang lebih atas hutan dan lahan di Indonesia.

Tangga Prosedural Berliku

Berdasarkan pengalaman Yayasan Merah Putih (YMP) bersama masyarakat di Kabupaten Banggai, mendorong skema hutan desa maupun hutan kemasyarakatan bukanlah perkara yang mudah. Sejak tahun 2010, YMP bersama masyarakat di Desa Uwedaka Kecamatan Lobu, serta bersama masyarakat di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, mendorong skema hutan desa.

Dimulai dari proses survei, riset dan pemetaan hingga lokakarya desa tentang hasil-hasil riset dan pemetaan potensi hutan, dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat setempat. Bahkan, proses penyusunan proposal areal kerja hutan desa juga disampaikan bersama dengan masyarakat ke pemerintah kabupaten.

Namun, hingga setelah pergantian Bupati, saat ini, belum ada respon dan tanggapan dari Bupati Banggai. Beberapa kali perwakilan masyarakat menemui dan mendesak Dinas Kehutanan Banggai untuk menanyakan usulan areal kerja hutan desa di Desa Toiba. Namun, juga belum ada jawaban yang meyakinkan. Kecenderungan yang ada, justru dokumen-dokumen proposal tersebut hanya diarsipakn belakan tanpa pernah digubris.

Harapan masyarakat dan pemerintah Desa Toiba agar usulan mereka dijawab Bupati seakan sirna. Karena, hingga kini, Bupati Banggai sama sekali tidak pernah mengagendakan pembahasan usulan hutan desa tersebut dengan pihak dinas kehutanan maupun DPRD. Kesan yang muncul di tengah masyarakat Toiba saat ini, pemerintah sengaja membiarkan usulan itu mengendap. Sebab, lebih memetingkan pengembangan perkebunan sawit milil PT Wira Mas Permai seluas 17.500 hektar di Kecamatan Bualemo.

Di mana, areal kerja hutan desa yang diusulkan kemungkinan juga akan dianeksasi oleh perusahaan Wira Mas Permai. Padahal, masyarakat setempat berharap agar Bupati dapat merekomendasikan usulan itu ke Gubernur. Mungkin, dengan kehadiran skema hutan desa di kampung itu, akan dapat menjawab tantangan perbaikan taraf hidup masyarakat. Dibandingkan dengan menjadi buruh harian di perkebunan sawit. Atau menyerahkan sebahagian lahan garapan mereka menjadi lahan plasma perusahaan. Dengan resiko jerat hutang dan rente yang berkepanjangan.

Di Kabupaten Toli-Toli, situasi yang berbeda tampaknya. Tapi dengan semangat yang hampir serupa, yaitu proyek semata. Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menemukan kejanggalan. Yang mana, Kepala Desa Malulu Kecamatan Dondo, dipaksa oleh Dinas Kehutanan Toli-Toli menandatangani proposal areal kerja hutan desa. Namun, Kepala Desa menolak menandatanganinya.

Penolakan Kades sangat beralasan. Sebab, tanpa sepengetahuan dirinya serta masyarakat setempat, tiba-tiba usulan hutan desa justru sudah dibuat dari atas. Padahal, mereka sebagai masyarakat Desa Malulu belum pernah membicarakan rencana itu. Bahkan. yang lebih mengherankan, kelompok kerja untuk pengelola hutan desa sudah terbentuk, lengkap dengan komposisi pengurus dan anggotanya. Ketika diteliti oleh Kades, sebahagian dari nama-nama dalam kelompok adalah fiktif belaka. Tidak dikenal di Desa Malulu.

Sama sekali tidak ada prinsip partisipasi, akuntabilitas dan keterbukaan dari Dinas Kehutanan setempat. Gema untuk mendorong prinsip padiatapa atau FPIC dalam setiap kebijakan kehutanan di Sulawesi Tengah, kini tercemari. Kenapa tiba-tiba Dinas Kehutanan Toli-Toli menempuh jalan pintas semacam itu? Jangan-jangan ini untuk mengejar proyek semata, tanpa menghormati hak masyarakat setempat. Tanpa ada pelibatan dan peran serta masyarakat dalam proses survei, riset dan pemetaan.

Jangan-jangan, konsep padiatapa hanya jargon belaka. Belum menyentuh aspek fundamental dari apa yang kita maksudkan dengan padiatapa. Pemerintah senang sekali membuat perencanaan dari atas, dan melupakan proses dari bawah. Jika ini benar-benar disengaja, maka kasus penolakan masyarakat terhadap skema-skema kehutanan di Desa Talaga Kabupaten Donggala, akan terlulang di Toli-Toli. Selain karena skema itu dirancang tanpa ada informasi yang baik diteruskan ke masyarakat, juga proses persetujuannya memang dipaksakan.

Jik demikian, skema hutan desa yang dipandang baik untuk masyarakat, dan seringkali dikampanyekan oleh pemerintah, akan menjadi tidak baik. Sebab, selalu didorong dengan motivasi proyek dan pencapaian indikator program pada instansi kehutanan vertikal maupun SKPD kehutanan di level provinsi dan kabupaten/kota.

Mungkin, pengalaman organisasi masyarakat sipil WARSI di Jambi, cukup mencengangkan. Menurut mereka, dari penglaman mereka selama ini di Jambi, untuk memperoleh SK Penetapan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dari Menteri Kehutanan, biasanya harus melewati berbagai pintu dan tangga birokrasi dari level kabupaten hingga pusat. “Mungkin kita harus melewati 40 pintu dan tangga birokrasi sebelum SK Menteri diperoleh”, ujar Dicky dari WARSI, di suatu kesempatan lokakarya di Palu belum lama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar