Selasa, 21 Agustus 2012
Sepenggal Kisah Dari Pinembani: To Pakava, Orang-orang Yang Terlupakan
Mau Koe Kodi Bulu Siora,
(Meskipun Kecil Gunung Siora)
Ne Nuepe Kanja Rede Kadana,
(Jangan Kau Peduli Tubuhnya Yang Pendek)
Njisi Ri Vana, Nalabu Savana
(Meresap ke Rimba, Karamlah Sevanah)
Njisi Ri Lemba, Nalabu Salemba,
(Meresap ke Lembah, Karamlah Selembah)
Njumampipi Vana Manggasuvia
(Sekeliling Rimba memberi Penghormatan)
Alkisah, seorang lelaki bertubuh pendek datang dari pegunungan. Dia bermaksud meminang seorang puteri bangsawan di Lembah Palu, Sulawesi Tengah. Sang puteri bangsawan dan keluarganya tak berkenan menerimanya. Tapi, ketika lelaki itu melantunkan syair di atas, dengan serta merta Sang puteri dan keluarganya menerima lelaki itu dengan penuh penghormatan.
Akhirnya, lelaki itu pun bisa mewujudkan keinginannya: menikah dengan
Sang puteri. Perkawinan ini, kemudian menghasilkan beberapa keturunan yang pada berikutnya menjadi pemuka-pemuka masyarakat terkenal di
Palu. Mereka menyebar di berbagai tempat, tidak berkumpul di satu lokasi.
Syair dan kisah perkawinan lelaki dari pegunungan dengan puteri bangsawan di Lembah Palu tersebut datang dari masa silam.
Tapi, syair dan kisah itu masih melekat kuat dalam ingatan orang-orang tua di daerah Pakava, Kabupaten Donggala dan Lembah Palu.
Menurut Andreas K, Rayu (37), salah seorang tokoh masyarakat Pakava, lelaki bertubuh pendek yang menggubah syair legendaris tersebut
adalah Pue Panda namanya. Ia berasal dari Boya Bavoaya, sebuah kampung di wilayah Komunitas Masyarakat Adat Pakava.
Sekarang ini, Boya Bavoaya termasuk di wilayah Desa Palintuma, Kecamatan Pinembani.
Syair dan kisah tersebut menunjukan dan memberi pelajaran pada masyarakat saat ini, betapa pentingnya keberadaan atau peran politik
pada masa itu, terutama bagi masyarakat di Lembah Palu dan sekitarnya.
Tapi, masa kejayaan itu telah lama berlalu.
Kenyataan masa kini menunjukan, keberadaan orang Pakava nyaris tak diperhitungkan sama sekali. Bahkan, tanah adat tempat mereka tinggal
saat ini direcoki oleh Negara.
Lihat saja, hampir seluruh wilayah perkampungan orang Pakava selalu masuk dalam kawasan hutan negara dengan status hutan lindung dan hutan
produksi. Tindakan pemerintah itu, dilakukan tanpa penjelasan dan persetujuan orang Pakava.
Penetapan tersebut, demikian cerita Haji Ando Andi Pelang (65), salah seorang pemuka masyarakat adat setempat, hanyalah semacam klaim sepihak dari pemerintah atas hampir seluruh tanah yang ada di wilayah adat. Ia juga menyebut bahwa peraturan ini mengingatkannya atas kepada politik agraria yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui
Domein Verklaring tahun 1870.
Hingga kini, masyarakat Pakava tidak memahami apa arti patok-patok yang
dipasang pemerintah di wilayah adat mereka. Dengan adanya penetapan
kawasan tersebut, setiap perkampungan orang Pakava yang terdapat di dalam kawasan hutan adalah illegal.
Padahal, perkampungan-perkampungan itu sudah dihuni sejak ratusan tahun yang silam. Kenapa bisa seperti itu? “Karena menurut Undang-Undang Kehutanan, tinggal atau berkampung di dalam kawasan hutan Negara, adalah perbuatan kriminal,” tutur Andreas menjelaskan.
Berdasarkan penetapan kawasan hutan Negara tersebut, rumah-rumah orang
Pakava di Desa Bamba Kanini dibakar, dan mereka dipaksa pindah ke dataran Palolo.
Perpindahan itu memunculkan persoalan baru yang tak kalah peliknya. Di Palolo, mereka bersengketa lagi dengan pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu yang tidak ingin wilayahnya dijarah.
Peristiwa itu menjadi kenangan pahit dalam hidup orang-orang Pakava. Mereka diusir dari tanahnya sendiri tapi tidak diterima di tempat baru. Nasib mereka terluntalunta karena tidak jelas tempat tinggalnya.
“Itu sangat memilukan hati kami,” kenang Andreas.
Selain itu, penggusuran dan pengingkaran terhadap hak adat orang Pakava juga terjadi di Duria Talunggayu, Dasengguni, Bamba Raba, dan sekitarnya. Sejumlah lokasi tersebut diambil secara paksa untuk kepentingan proyek transmigrasi. Sekarang, tempat tersebut telah berganti menjadi
Mertajaya dan Mertasari yang masuk dalam wilayah Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, perkampungan mereka di Sampoa, Bamba Raiya, Simarege dan sekitarnya telah digusur untuk dijadikan areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT Pasangkayu, anak perusahaan dari Astra Group.
Sekarang, nama-nama tempat (kampung) itu telah berganti menjadi Afdeling Alfa, Delta, Fanta hingga Afdeling Golf.
Atas semua kisah pilu itu, Andreas menyisipkan harapan, agar pemerintah
bisa menghargai dan mengakui hak orang Pakava atas sumber daya alam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar