Selasa, 18 September 2012
Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) di Lembah Napu
Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) di Lembah Napu, Jalan Menuju Skema Alternatif di Luar REDD+
Oleh Azmi Sirajuddin
Riwayat Lahirnya KKM
Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) merupakan konsensus yang dibangun bersama antara masyarakat To Pekurehua di Lembah Napu, Poso, dengan Balai Taman Nasional Loren Lindu. Kesepakatan bersama ini mulai dibangun sejak awal tahun 2000, dan disepakati bersama pada tahun 2002. Masyarakat yang terlibat dalam konsensus itu berasal dari Desa Sedoa, Wuasa dan Kaduwaa di Kecamatan Lore Utara, serta dari Desa Watutau dan Betue di Kecamatan Lore Peore.
Konsensus sosial ini lahir dari kebutuhan masyarakat setempat untuk tetap dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dengan kehadiran kawasan konservasi di sekitar mereka. Taman Nasional Lore Lindu, adalah kawasan konservasi yang mulai hadir sejak tahun 1982. Melalui penunjukan Menteri Pertanian pada tahun 1982 seluas 231.000 Ha. Kemudian, pada tahun 1993, keluar lagi penunjukan oleh Menteri Kehutanan, melalui SK No.593/Kpts-II/1993, seluas 229.000 Ha. Setelah itu, pada tahun 1999, keluarlah ketetapan Menteri Kehutanan, melalui SK No,646/Kpts-II/1999, seluas 217.991,18 Ha. Di mana kawasan konservasi ini berada di dua wilayah administratif, Kabupate Poso dan Sigi.
Tujuan utama dari kesepakatan bersama ini ialah, untuk mewujudkan sistem penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan ekologi.[3] Serta untuk mewujudkan ksejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Juga, untuk menjaga kelestarian fungsi kawasan dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Lore Lindu. Walaupun, dalam pelaksanaan isi kesepakatan itu, masih berhadapan dengan berbagai hambatan dan tantangan. Salah satunya, terkait sering bergantinya pimpinan pada Balai Taman Nasional, yang juga akan berdampak pada gonta-ganti kebijakan.
Lembah Napu atau Lembah Pekurehua sendiri merupakan wilayah yang mayoritas dihuni oleh To Pekurehua, salah satu kelompok etnis lokal di Sulawesi Tengah. Dahulunya, lembah tersebut merupakan danau purba, yang disebut sebagai Rano Raba[4]. Namun, danau purba itu mengering, seiring perjalanan waktu. Meninggalkan jejak sebagai padang rumput dan ilalang di ketinggian 1200 meter di atas permukaan laut. Bekas danau purba itu kemudian menjadi wilayah hunian masyarakat, padang pengembalaan dan tanah pertanian.
Bagi To Pekurehua, lembah tersebut adalah tanah harapan. Sesuai makna katanya, Lembah Pekurehua berarti lembah yang penuh harapan dan kegembiraan. Tanahnya yang subur dan iklim basah sepanjang tahun, menyebabkan lembah ini sangat produktif untuk pertanian wanatani. Di mana, di sekeliling lembah itu terdapat kawasan hutan yang terjaga kondisinya setiap waktu. Masyarakat setempat memanfaatkan hutan di sekitar mereka sebagai salah satu ruang pemanfaatan. Khususnya, untuk kebutuhan hasil hutan non kayu, seperti pandan hutan, rotan, damar, tanaman obat, bambu dan lebah madu. Hasil hutan kayu, hanya digunakan untuk keperluan domestik, terutama untuk bahan bangunan rumah.
Kawasan hutan yang berada di sekeliling lembah pada akhirnya berubah status dan fungsinya. Menjadi kawasan konservasi bernama Taman Nasional Lore Lindu, dan memiliki fungsi pemanfaatan secara terbatas. Jika semula masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, kemudian tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan sama sekali. Karena itu, kehadiran kawasan konservasi itu sejak tahun 1982 menyebabkan akses ruang kelola masyarakat menjadi semakin terbatas. Sehingga, masyarakat membutuhkan adanya perubahan paradigma dan kebijakan pengelolaan ruang dari negara. Agar kepentingan ruang kelola masyarakat dapat terakomodasi ke dalam kebijakan pengelolaan ruang.
Tantangan Penerapan KKM
Sejak konsensus KKM dibangun pada tahun 2002, penerapannya berjalan di tempat[5]. Dengan kata lain, seluruh isi kesepakatan tidak dapat dilaksanakan. Karena terbentur dengan sikap dan kemauan politik dari pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu. Meskipun, pada awal perumusan kesepakatan itu, pihak Balai Taman mendukung dan Kepala Balai waktu itu ikut menandatangani kesepakatan tersebut[6]. Apalagi, saat ini, terjadi pula perubahan kelembagaan di pihak Balai Taman. Dari Balai Taman menjadi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.
Padahal, masyarakat sangat membutuhkan isi kesepakatan tersebut dapat dijalankan. Sebab, masyarakat juga menyadari perlunya menjaga kelestarian hutan. Misalnya, masyarakat menyadari bahwa jika hutan terjaga, mereka memperoleh manfaatnya. Seperti, ketersediaan sumber air yang cukup, sumber plasma nutfah yang bernilai tinggi, dan udara yang bersih. Di sisi lain, kebutuhan terhadap lahan pertanian harus terbentur dengan kebijakan konservasi negara.
Migrasi penduduk dari luar Napu yang semakin pesat dari waktu ke waktu, juga menjadi tantangan tersendiri. Penduduk yang semakin bertambah, akan meningkatkan kebutuhan lahan yang semakin besar pula. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu harus melihat kecenderungan tersebut sebagai suatu hal yang mesti disikapi. Untuk menghindari mobilisasi penduduk masuk ke dalam kawasan Taman Nasional.
Apalagi, saat ini, di beberapa tempat di Lembah Napu terjadi praktek jual beli tanah, melalui modus Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT). Yang melibatkan aparat pemerintah desa, calo tanah dan pembeli dari pihak luar. Sehingga, banyak tanah yang saat ini memiliki surat kepemilikan ganda dan berpotensi menjadi konflik kepemilikan di kemudian hari[7]. Termasuk, jual beli tanah yang marak terjadi di pinggiran Taman Nasional saat ini.
Tantangan lain dari konsensus KKM ialah kehadiran proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM). Sebuah mega proyek yang menyatukan pemukiman transmigrasi dengan pemukiman setempat ke dalam satu pusat pertumbuhan ekonomi. Saat ini, proyek KTM berpusat di Watutau, Kecamatan Lore Peore. Mulai dikembangkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan luas areal mencapai 30.000 Ha. Kemungkinan, lahan-lahan yang dulunya masuk ke dalam areal konsensus KKM, akan diintegrasikan ke dalam areal pencanangan KTM tersebut.
Di luar itu, terdapatnya lokasi cadangan emas di sepanjang wilayah Lore akan memancing migrasi spontan pencari emas. Sejak beberapa bulan terakhir, banyak orang dari luar yang datang mencari titik-titik galian emas. Mereka ini, umumnya para penambang emas tradisional yang sudah berpengalaman menambang di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, eks penambang emas dari Kelurahan Poboya, di Kota Palu. Masyarakat dan sejumlah pemerintah desa di wilayah itu merasa khawatir dengan kehadiran pencari emas tersebut[8].
Sementara itu, masyarakat juga semakin tertekan dengan keterbatasan akses kelola di sekitar Taman Nasional. Trauma sosial ketika begitu mudahnya pihak Balai mengkriminalkan warga ketika mengakses sumber daya hutan, membuat masyarakat semakin takut menjejakan kakinya di pinggiran hutan. Mereka khawatir dituduh mencuri atau merambah masuk ke dalam kawasan konservasi.
Berbagai tantangan dalam pelaksanaan konsensus KKM itu berdampak pada pencapaian tujuan semula dari kesepakatan itu. Salah satunya, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Taman Nasional. Hingga saat ini, justru soal kesejahteraan menjadi persoalan serius terkait keberadaan Taman Nasional. Contohnya, di masa lalu, kaum perempuan di wilayah itu merupakan pengrajin rumah tangga. Terutama, menghasilkan barang-barang perlengkapan rumah tangga yang berbahan rotan, pandan hutan dan bambu.
Ketika Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan sejak tahun 1993, produksi kerajinan rumah tangga menurun drastis. Bahkan, banyak dari perempuan di wilayah itu yang memilih menjadi migran paruh waktu di Kota Palu. Dengan menjadi pekerja di sektor informal. Kebanyakan memilih menjadi pekerja pembantu rumah tangga dan buruh pabrik.
Skema Alternatif Di Luar REDD+
Skema REDD+ sejak tahun 2010 masuk ke Sulawesi Tengah, untuk ujicoba tahap kesiapan, dengan terlebih dahulu menetapkan lokasi tapak proyek. Proyek ujicoba tersebut akan dilaksanakan oleh pihak UN-REDD Indonesia. Lembah Napu yang terletak di Kabupaten Poso kemungkinan menjadi salah satu lokasi tapak proyek. Mengingat di wilayah itu terdapat kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu. Sehingga berpotensi sebagai areal ujicoba REDD+, melalui skema tertentu sesuai karakteristik wilayahnya.
Penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dapat dilakukan dengan cara mengkonservasi hutan di sekitar kita. Bagi konteks lokal di Lembah Napu, konsensus KKM mengarahkan masyarakat mengkonservasi zona transisi dari Taman Nasional. Dengan harapan, masyarakat dapat menikmati jasa lingkungan dari hutan yang terpelihara. Khususnya untuk menjaga ketersediaan cadangan air dan udara bersih. Selain itu, manfaat konservasi yang diharapkan dari KKM ialah ketersediaan hasil hutan non kayu yang melimpah. Agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan.
Untuk situasi di wilayah Lembah Napu yang dikelilingi oleh Taman Nasional, skema konservasi untuk manfaat jasa lingkungan mungkin cocok sebagai alternatif REDD+. Model ini lebih cocok daripada konservasi hutan untuk stok karbon. Sebab, yang dibutuhkan oleh masyarakat di sana adalah manfaat yang berimbang. Mereka mau menjaga hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi. Tapi, mereka juga ingin manfaat yang setimpal. Yaitu, manfaat langsung berupa akses untuk menikmati sumber air, udara bersih, serta hasil hutan non kayu[9].
Hanya dengan cara itulah konsensus KKM dapat bermartabat dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Baik bagi masyarakat, maupun bagi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Inilah yang terbaik, termasuk dalam penerapan skema alternatif di luar REDD+.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar