Selasa, 09 Oktober 2012

Masyarakat Adat Dataran Lindu


Tahun 1905 di Bulu Momi terjadi perang antara masyarakat Kulawi melawan kolonial Belanda dibawah pimpinan seorang pahlawan Kulawi yaitu Towualangi yang juga disebut Taentorengke. Ketika perang berlangsung, pada pada saat itu pula kolonial Belanda mulai berkuasa di Kulawi untuk menjadikan Kulawi sebagai daerah kerajaan, maka pada tahun 1906 Kolonial Belanda mengangkat Towualangi menjadi raja Kulawi yang pertama. Dan oleh kolonial Belanda wilayah dataran Lindu masuk kedalam wilayah administrasi Kerajaan Kulawi.

Sejarah menunjukkan bahwa pada mulanya penduduk Lindu terdiri 7 pemukiman yang disebut Pitu Ngata. Dan untuk mengatur tatanan hidup masyarakat Pitu Ngata itu, adalah sebuah lembaga yang disebut Maradika Ngata yang terdiri dari empat orang lembaga dengan sebutan 1. Jogugu, 2. Kapita, 3. Pabisara dan 4. Galara. Keempat Lembaga ini berfungsi sebagai Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Ketika kolonial Belanda berkuasa di Kulawi, maka pada tahun 1908 dataran Lindu yang terdiri dari Pitu Ngata diresetlement menjadi 3 pemukiman yaitu mejadikan :

1. Penduduk yang bermukim di Langko dan Wongkodono dikumpulkan menjadi satu di Langko.

2. Penduduk yang bermukim di Olu, Luo, Palili dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Tomado.

3. Penduduk yang bermukim di Paku Anca, dikumpulkan menjadi satu tempat pemukiman di Anca.

Untuk Mengatur tempat pemukiman baru tersebut, maka pemerintah kolonial Belanda menunjuk Lakese menjadi Kepala Kampung yang pertama di tiga tempat pemukiman baru itu, dengan tugas pokok yaitu : membangun rumah tinggal penduduk di tempat pemukiman yang baru dan membuka areal persawahan penduduk di sekitar wilayah Langko. Sesudah penunjukan kepala kampung yang pertama Lakese, sesuai tuntutan perkembangan dari ke-tiga wilayah pemukiman tersebut, berdasarkan perencanaan pemerintah kolonial Belanda maka pemukiman baru menjadi 3 desa, yaitu desa Langko, Tomado dan Anca, sebagaimana yang ada sampai sekarang ini.

Pada tahun 1960 sesuai dengan perkembangan penduduk di kecamatan Kulawi, sebagian penduduk desa Lonca dan Winatu kecamatan Kulawi diresetlemen ke wilayah bagian selatan desa Langko yang disebut Puroo. Atas kebijakan pemerintah kecamatan Kulawi pada waktu itu, sehingga memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat Lindu karena merasa integritas wilayahnya terganggu. Masalah yang memicu keadaan pada waktu itu terjadi penembakan hewan kerbau dan sapi secara brutal yang dilakukan oleh Londora Kodu, mantan Tentara KNIL sebagai pejabat kepala kampung Langko, yang ditempatkan oleh pemerintah kecamatan Kulawi yang dijabat oleh Ibrahim Bandu B.A.

Akibat masalah tersebut diatas, maka masyarakat 3 desa itu semakin sulit dikendalikan oleh pemerintah kecamatan Kulawi sehingga masyarakat Lindu diembargo perekonomiannya oleh pemerintah kecamatan Kulawi selama 3 bulan. Akibat embargo tersebut, masyarakat Lindu mengeluarkan ancaman untuk bergabung dengan kecamatan Sigi Biromaru. Ancaman masyarakat Lindu ditanggapi dengan serius pemerintah kecamatan Kulawi dengan mencabut kembali sanksi ekonomi tersebut. Setelah keadaaan masyarakat Lindu menjadi tenang, mulai saat itu pula desa Puroo sudah menjadi satu kesatuan wilayah dataran Lindu sehingga sampai saat ini, desa-desa dataran Lindu menjadi empat desa terdiri dari : Desa Puroo, Langko, Tomado dan Anca yang disingkat dengan PLTA. Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan ketertiban masyarakat adat Lindu, kepala desa dibantu oleh lembaga adat desa. Dan diatas lembaga masing-masing desa dibentuk Lembaga Masyarakat Adat Dataran Lindu.

Masyarakat adat Lindu telah mengenal pembagian zona pemanfaatan dan perlindungan yang ditetapkan oleh nenek moyang mereka yaitu ;

1. Suaka Ngata.

Adalah keseluruhan wilayah adat yang dibatasi puncak bulu/gunung yang disebut diatas.

2. Suaka Ntodea.

Suaka Ntodea adalah wilayah pemanfaatan yang dapat dikonversi menjadi sawah atau tempat pemukiman. Hak pemanfaatan di Suaka Ntodea dibatasi oleh hak-hak perorangan (privat individual), seperti Ombo dan ketentuan lainnya, misalnya larangan menebang pohon enau.

Lahirnya hak perorangan (privat individual) dimulai ketika seseorang membuka Pangale (hutan perawan) untuk dijadikan ladang. Dahulu masyarakat Lindu masih menggunakan sistim perladangan berotasi. Masyarakat mengelolah lahan selama dua atau tiga musim, kemudian diistirahatkan dan membuka ladang di tempat lain, misalnya membuka hutan perawan yang baru atau mengolah ladang yang telah diistirahatkan. Ladang yang diistirahatkan disebut dengan Ngura. Jika seseorang membuka pangale dan menjadikan ladang, tetapi orang itu mengurunkan pengolahannya karena sesuatu pertimbangan, maka Ladang ini sebut Taluboo. Namun tanah itu sudah merupakan milik si pembuka Pangale tersebut.

3. Suaka Nu Maradika.

Suaka Nu Maradika atau diberi nama lain yaitu Lambara adalah tempat perburuan dan melepaskan hewan ternak kerbau. Dan terdapat beberapa lambara Nu Maradika, seperti di Walatana (dekat Langko), Bulu Jara (dekat Tomado), Tongombone (dekat Olu), Kana (dekat Luo/Palili), Bamba (dekat Paku), Malapi (dekat Anca), dan Keratambe (dekat Tomado).

4. Suaka Nuwiata.

Wiata dalam bahasa Lindu berarti roh makhluk yang sudah meninggal atau makhluk “halus”. Di kalangan orang Lindu yang masih memegang teguh tradisinya terdapat kepercayaan kuat yang meyakini bahwa roh orang yang sudah meninggal dunia sebenarnya mendiami daerah-daerah tertentu. Roh itu pada waktu-waktu khusus datang ke tempat sanak keluarganya yang masih hidup. Misalnya pada saat upacara adat panen.

Dalam tradisi orang Lindu, Suaka Nu Wiata adalah wilayah konservasi yang mutlak. Di tempat ini, seseorang tidak dibolehkan masuk apalagi sampai melakukan kegiatan menebang kayu atau kegiatan yang sifatnya merusak hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan memperoleh sanksi adat yang berat.

Suaka Nu Wiata tidak hanya terletak di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk, tetapi juga terdapat di tempat yang dekat dengan perkampungan. Sehingga di tepi jalan antara desa Langko, Tomado dan Anca terdapat hutan yang cukup lebat. Hutan-hutan ini terletak jauh dari tapal batas Taman Nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dalam wilayah Suaka Nu Wiata ini pula berdasarkan pengamatan, ternyata terdapat fokus keong. Dalam istilah kesehatan disebut penyakit Schistosomiasis. Sehingga keadaan ini patut menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala dalam upaya pemberantasan penyakit endemik Schistosomiasis dimasa mendatang.

Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 593/Kpts-II/19993 tanggal 5 Oktober 1993 dengan tujuan untuk melindungi areal ini yang memiliki fungsi lindung terhadap Daerah aliran sungai (DAS) Gumbasa, Palu dan Lariang.

Penetapan Taman Nasional Lore Lindu yang mencakup sebagian dari wilayah adat Lindu, sehingga dataran Lindu menjadi Enclave(Kantung penduduk di dalam kawasan yang tidak menjadi bagian dari kawasan lindung) di Taman Nasional Lore Lindu. Dari segi ekologi, penetapan sebagai Taman Nasional selayaknya disambut dengan gembira, karena kawasan itu kaya dengan keanekaragaman hayati. Daerah wilayah Taman Nasional Lore Lindu juga merupakan daerah tangkapan air untuk menyuplai sungai-sungai besar, seperti sungai Lariang yang bermuara di Mamuju, Sulawesi Selatan dan sungai Palu yang bermuara di teluk Palu, Sulawesi Tengah.

Semua desa di dataran Lindu saat ini telah memiliki dokumen KKM (Kesepakatan Konservasi Masyarakat) yang difasilitasi oleh The Nature Conservancy (TNC). KKM ini mengatur tentang pemanfaatan secara lestari dan perlindungan terhadap hutan di Taman Nasional Lore Lindu.

Nurdin Yabu salah seorang Ketua LKD dari Desa Anca mengatakan,“ Sebelum adanya KKM ada kesulitan dari kami untuk memberikan gambaran kepada pemerintah juga pendatang mengenai pengakuan tentang masyarakat adat di Dataran Lindu. Aturan adat kami sangat sejalan dengan konservasi dan penduduk asli di Lindu tidak ada yang merambah hutan. Babirusa, Babi hutan, bahkan Rusa tidak kami buru dan makan, karena menurut kepercayaan setelah meninggal orang jadi rusa sehingga kami ada semacam rasa jijik untuk memakannya. Dengan datangnya pendatang seperti melalui program transmigrasi lokal tahun 1960an awal yang jadi kini desa Puro’o, atau orang Puroo yang pindah ke Kangkuro, saat itu banyak hutan yang dirambah dan satwa semacam rusa sudah susah dijumpai, padahal dulu banyak sekali. Dengan adanya KKM sekarang ini mudah bagi kami untuk memberikan pengertian bagi pendatang tentang adat dan budaya Lindu. Adanya KKM juga lebih menguatkan aturan Adat Lindu, karena wilayah KKM adalah bagian dari wana ngkiki atau suaka wiata yang harus kami jaga keberadaan dan kelestariannya demi menghormati leluhur.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar