Selasa, 09 Oktober 2012

Sumpah Adat Masyarakat Adat Lindu


Masyarakat Lindu melakukan Sumpah secara adat untuk tidak melakukan pelanggaran berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Musyawarah Adat Pengelolaan Sumber Daya Alam di Dataran Lindu pada peringatan Hari Lingkungan se-dunia 05 Juni 2008. Kegiatan yang dilaksanakan di Baruga Desa Langko atas kerjasama Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Lindu, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan The Nature Conservancy ini dihadiri oleh pemerintah Kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat dan 130 orang perwakilan masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Lindu.

Rangkaian kegiatan terdiri rangkaian prosesi adat yang dimulai dengan penyerahan secara simbolis kerbau beserta baju adat, guma (parang), siga dan sarung yang ditaruh di atas dulang (piring tradisional) dari camat kepada lembaga adat. Hal ini dilakukan sebagai simbol penyerahan sepenuhnya penerapan aturan adat Lindu kepada Lembaga Adat. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pongo (sirih dan pinang) kepada Camat sebagai tanda penghormatan. Setelah rapat singkat Lembaga Adat Dataran, Ketua Lembaga Adat Dataran kemudian mengumumkan Aturan Adat Lindu dan menegaskan Aturan Adat melalui penyembelian kerbau dengan pembacaan gane-gane (mantra) yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Lindu yang hadir. Kemudian seluruh masyarakat yang hadir melakukan prosesi ” Moelasi pale kasalaa ngata ri Lindu” pada darah kerbau yang disembelih lalu ditempelkan pada kain putih yang artinya membersihkan Dataran Lindu dari kesalahan yang mereka lakukan, melebur kesalahan mereka bersama darah kerbau dan kemudian bersumpah tidak melakukannya lagi.

Musyawarah Adat Dataran Lindu dilakukan untuk mengukuhkan kembali aturan adat di Dataran Lindu yang mulai melemah. Aturan yang dimaksud adalah ”Kapotia Nulibu Todea Ada To Lindu” yang merupakan keputusan bersama yang berisikan tentang Tatanan Hidup Masyarakat Dataran Lindu Terhadap Pelestarian Lingkungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yaitu berupa ketentuan pelanggaran (waya) dan sanksi (sompo) terhadap pelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistemnya sebatas tanah ulayat masyarakat adat Dataran Lindu.

Pelanggaran Kelestarian sumber daya alam dan semacamnya yang dimaksud dalam ”Kapotia Nulibu Todea Ada To Lindu” menyangkut pemilikan tanah, kependudukan, penggunaan alat yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam seperti chain saw, strom ikan, racun potas, senapan angin, jerat hewan serta kegiatan pencemaran lingkungan dan mengambil atau menjual tanah secara diam – diam.

Sumber masalah pengelolaan Sumber Daya Alam di Dataran Lindu terbilang sangat kompleks hal ini diakui oleh Camat Lindu Marten Magero bahwa masalah kerusakan hutan terutama di wilayah sekitar sungai Sungai hulu Danau Lindu memang memprihatinkan. Banyak pendatang baru yang illegal yang melakukan penyerobotan lahan di dalam wilayah hutan Taman Nasional Lore Lindu. ”Banyak pendatang baru namun kita sadari wilayah Lindu juga bagian dari NKRI setiap orang boleh tinggal di wilayah ini. namun kemudian yang terjadi dan menjadi masalah adalah banyaknya pengrusakan hutan yang dilakukan karena penyerobotan lahan yang akhirnya merugikan kehidupan kita bersama”. Permasalahan ditambah lagi dengan berkurangnya populasi ikan mujair yang dirasakan oleh masyarakat Lindu seperti yang disampaikan oleh Max Ratuleko penduduk asli Lindu yang juga pensiunan guru bahwa ombo (larangan) untuk mengambil ikan di Danau Lindu dari tanggal 1 Mei 2008 sampai 1 Juli 2008 adalah karena jumlah ikan yang didapatkan oleh nelayan menjadi semakin sedikit.

Dengan adanya Musyawarah Adat yang didalamnya terdapat sumpah melalui prosesi adat dengan menempelkan darah kerbau di kain putih ini maka Lembaga Adat semakin percaya diri menerapkan aturan adat bagi pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan kelestarian sumberdaya alam yang telah tertera di ”Kapotia Nulibu Todea Ada To Lindu”. Mereka percaya jika sumpah dilanggar maka akan menerima bencana atau malapetaka seperti yang dikatakan Daniel Tarese, Ketua Majelis Adat Dataran Lindu ”Mulai sekarang kami tidak ragu lagi menerapkan aturan adat Kapotia Nulibu Todea Ada To Lindu di tanah kami, mereka yang berani melanggar pasti akan merasakan akibatnya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar