Jumat, 12 Oktober 2012

LORE LINDU SEBAGAI SALAH SATU CAGAR BIOSFER DUNIA


A. SEKILAS CAGAR BIOSFER LORE LINDU

Cagar Biosfer (CB) Lore Lindu adalah salah satu dan enam cagar biosfer yang ada di Indonesia (CB P Siberut, CB Komodo, CB Tanjung Putting, CB Cibodas, dan CB Leuser). yang diresmikan oleh Man And The Biosphere UNESCO (MAB UNESCO) pada tahun 1977. CB Lore Lindu merupakarn kawasan konservasi ekosistem daratan yang secara internasional diakui keberadaannya oleh MAB — UNESCO untuk mempromosikan keseimbarigan hubungan antara manusia dan alam.

Selaras dengan fungsi Cagar Biosfer yang ditetapkan oleh MAB — UNESCO, CB Lore Lindu mempunyai tiga fungsi utama yaitu : pelestarian dan keanekaragaman biologi dan budaya: penyedia model pengelolaan lahan dan lokasi eksperimen urituk pembangunan berkelanjutan; dan penyediaan tempat untuk riset, pemantauan lingkungan, pendidikan dan pelatihan.

Untuk mengintegrasikan berbagai fungsi tersebut, kegiatan diatur menurut sistem pembagian wilayah (zonasi), yang meliputi area inti (core zone) untuk pelestarian, zona penyangga (buffer zone), dan kawasan luar yang merupakan area transisi (transition area) atau kawasan untuk kerjasama dengan masyarakat lokal, Area inti pada Cagar Biosfer Lore Lindu berstatus sebagai taman nasional (Taman Nasional Lore Lindu) di bawah pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Lore Undu, yang menginduk ke Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) — Departemen Kehutanan.

Taman Nasional Lore IJndu ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 464!Kpts-II/1 999 tanggal 23 Juni 1999, dengan luas 217.991,18 ha. Taman nasional yang menjadi sumber air utama Kota Palu ini membentang melintasi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Paso dan Kabupaten Donggala. Zona penyangga CB Lore Lindu terdiri dan 140 desa berada di sekitar area inti dan 64 desa berbatasan langsung dengan area inti. Zona penyangga ini dalam kontek zonasi taman nasional setara dengan daerah penyangga taman nasional Untuk area transisi CB Lore Lindu belum ada batasan definitifnya, namun jika dilihat dari definisi area transisi, maka wilayah ini mencakup tiga kabupaten yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Pangi dan Kota Palu. Gambar 1. Menunjukkan zoriasi Cagar Biosfer Lore Lindu.

B. POTENSI CAGAR BIOSFER LORE LINDU

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 1 Ayat (12), Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dan ekosistem asli, ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. CB Lore Lindu memiliki banyak potensi dan keunikan yang bisa menjadi tempat demonstrasi keterkaitan manusia dengan alamnya.
Banyak sekali potensi yang dimiliki oleh CB Lore Lindu, khususnya yang terdapat di area inti dan zona penyangga berupa potensi keanekaragaman hayati. kebudayaan, pengetahuan dan kearifan masyarakat lokal, serta potensi sejarah.

Potensi yang dimiliki oleh Lore Lindu sudah diakui oleh banyak pihak, diantaranya adalah Lore Lindu dikenal sebagai Kawasan Burung Endemik. merupakari habitat berbagai jenis burung khas daerah Wallacea Sekitar 224 jenis burung ditemukan di Sulawesi. 97 jenis diantaranya merupakan endemik Sulawesi dan 83% diantara burung endemik tersebut terlihat di Taman Nasional Lore Lindu. Diantara burung tersebut adalah Nun Sulawesi (Tanygnatus sumatrana), Rangkong (Rhyticeros cassidix), Burung Maleo (Macrocephalon maleo) dan lain-lain. Lore Lindu juga diakui sebagai pusat keanekaragamari hayati Sulawesi, yang memiliki berbagai tipe vegetasi. Lore lindu dikenal sebagai Kawasan Ekologi (G 200 Es) karena dipandang sebagai contoh bagus untuk ekosistem terrestrial dunia, karena kawasan ini kaya akan spesies dan spesies endemik, memiliki keunikan taksonomi yang tinggi, fenomena ekologis dan evolusi yang luar biasa dan merrIiki habitat-habitat penting spesies utama Beberapa fauna endemiknya adalah Anoa (Anoa quades), Kera Hitam (Macaca tonkeana), Tarsius Sulawesi (Tarsius spectrum) dan Rusa (Cervus timorensis). Potensi Flora endemiknya antara lain Wanga (Pige fete titans), Leda (Eucalyptus deglupta), dan berbagai jenis Anggrek alam.

Potensi lain yang ada di kawasan Lore Lindu adalah adat istiadat, pengetahuan lokal dan kearifan masyarakat lokal yang mendukung pelestarian kawasan Lore Lindu. Suku Kaili, Pekurehua (Napu), Behoa dan Bada mempunyai tradisi dan hukum adat yang masih fungsional. Desa Toro sebagai salah satu desa model di Taman Nasional Lore Lindu tetap menjaga kelestarian sumberdaya hutan di sekitarnya, sehingga pemerintah baik lokal maupun nasional memberikan penghargaan atas kearifan yang mereka pertahankan, dan Tahun 2004 masyarakat Toro mendapat penghargaan equator Initiative 2004 pada saat COP VII di Malaysia.

Sekitar 430 obyek artefak budaya berupa megalith turut menambah potensi keunikan yang dimiliki oleh Lore Lindu. Situs budaya yang usianya mencapai ribuan tahun (Thn 3000 SM) ini diakui secara internasional sebagai batu terbaik diantara patung-patung sejenis di Indonesia. Patung-patung ini tersebar di Lore Utara, Lore Selatan dan Kulawi. Sebanyak 40 buah Batu Dako merupakan situs yang paling dikenal berada di Lembah Besoa.

Potensi yang tidak kalah pentingnya dan Lore Lindu adalah fungsinya sebagai sumber mata air bagi daerah di sekitarnya terutama masyarakat dart Kabupaten Paso, Donggala dari Kota Palu. Dari hasil penelitian The Nature Conseivancy, perkiraan tata nilai air yang berasal dan Taman Nasional Lore Lindu adalah Rp 89,9 milyar per tahun, yang dihitung dan kebutuhan pertanian, perkebunan, petemakan, industri dan kebutuhan rumah tangga. Fakta menunjukkan, meskipun Lembah Palu dikenal sebagai daerah paling kering di Indonesia, namun sawah irigasi masih dapat tumbuh subur menghiasi bentang alam wilayah ini. Disinilah fungsi Taman Nasionai Lore Lindu, yaitu sebagai daerah tangkapan air yang mengaliri Sungai Gumbasa yang akan melayani kebutuhan air masyarakat Palu.

C. UPAYA PENGELOLAAN CAGAR BIOSFER LORE LINDU

C.1 Pengelolaan Area Inti

Tujuan hakiki sebuah area intl adalah untuk melestarikan keanekaragarnan hayati melalui perlindungan penuh dan ketat. Karena area Inti CB Lore Lindu berstatus taman nasional, maka upaya pengelolaannya selama ini dilakukan oleh otorisasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu yang dilaksanakan dengan rnekanisme kolaborasi dengan pihak lain. Upaya yang telah dilakukan antara lain inventanisasi dan monitoring potensi flora, fauna dan pengetahuan yang ada di dalam kawasan. Pengembangan konservasi insitu berupa penangkaran Burung Maleo, pembinaan habitat Kera Hitam, dan tarsius, Melakukan upayaupaya perlindungan dan pengawetan potensi kawasan dengan melibatkan masyarakat yang ada di zona penyangga. Upaya lain adalah pengembangan ekowisata untuk menunjang perekonomiam masyarakat sekitar, Beberapa potensi wisata yang sudah dikembangkan di area inti ini adalah pemanfaatan sumber air panas untuk pemandian di Kadidia, Pemanfaatan Sungai Lariang untuk arung jeram, pemandian dan tempat memancing di Sungai Miu, air terjun di daerah Kamarora dan Wuasa, wisata budaya (berupa patung megalith, kuburan kuno, dan wisata danau). lokasi pengamatan burung (bird wathcing) di Kadidia, proses pembuatan kain kulit kayu di Pakuli dan Toro, dan masih banyak potensi lainnya yang belum dikembangkan. Saat ini Balai Besar TN Lore Lindu sedang melakukan finalisasi penyusunan Rencana Pengembangan Pariwisata Alam dan Site Plan untuk pengembangan ekowisata TN Lore Lindu.

Upaya pengelolaan lain yang dilakukan adalah pengembangan pendidikan dan penelitian. Dalam hal ini Balai Besar TN Lore Lindu bekerja sarna dengan STORMA (Stability for Tropical Rain Forest Margin) yaitu lembaga penelitian internasional hasil kerjasama Universitas Gottingen dan Kassel Jerman. Institut Pertanian Bogor dan Universitas Tadulako Palu. Selain itu rnasih ada penelitian - penelitian skala kecil Iainnya yang dilakukan oleh LSM lokal. Saat ini Balai Besar TN Lore Lindu sedang membangun hutan pendidikan di Desa Pakul, untuk tujuan pendidikan khususnya bagi pelajar dan mahasiswa.

C.2 Upaya Pengelolaan Zona Penyangga

Zona penyangga dimaksudkan untuk menjamin perlindungan area inti maupun pemanfaatan berkelanjutan dan sumberdaya alamnya, Di Zona penyangga ini, kegiatari manusia yang kompatibel dengan pelestanian keanekaragaman hayati sekaligus mempunyai nilai-nilai ekonomi dan sosial senta memiliki dimerisi eksperimental dapat dilakukan. Konsep zona penyarigga versi UNESCO selaras dengan konsep daerah penyangga pada UU No 5 Tahun 1990 Pasal 16 Ayat (2). dimana disebutkan daerah penyangga adalah wilayah yang berada di luar kawasan suaka alam dan mampu menjaga keutuhan kawasan suaka alam.

Pengelolaan zona penyangga CB Lore Lindu selama ni lebih banyak dilakukan oleh Balai Besar TN Lore Lindu, diantaranya melalui program pernberdayaan masyarakat daerah penyangga. Kegiatan ini berupa penguatan lembaga lokal, pelatihan. sosialisasi pertauran dan bantuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pihak lain yang tenlibat dalam upaya pengelolaan zona penyangga adalah The Nature Conservancy rnelalui pembangunan Kesepakan Konservasi Masyarakat, merupakan dokumen partisipatif yang mengakui wilayah kelola masyarakat adat serta penguatan ekonomi masyarakat. Upaya lain juga dilakukan oleh LSM lokal seperti jambata yang melakukan periguatan ekonomi masyarakat melalui pelahhan — pelatihan dan pendampingan. Pemerintah daerah membenikan perhatian terhadap pengelolaan daerah penyangga melalui perietapan Peraturan Daerah teritang Daerah Penyangga Lore Lindu.

C.3 Pengelolaan Area Transisi

Area transisi berkaitan dengan area pembangunan. Di area inilah pengelola cagar biosfer hendaknya menerapkan hasil pengujian penidekatari pembangunan berkelanjutan. Area ini merupakan suatu kawasan kerjasama yang aktif antara para peneliti,pengelola, penduduk lokal dan pemangku kepentingari lainnya. Namun sayarig dalam pengelolaan area transisi ini belum terdapat kesepemahaman antar parapihak tersebut. Bahkan sebagian pihak tidak mengetahui tentang status cagar biosfer bagi daearh mereka, sehingga pengelolaan area transisi berjalan sendiri-sendiri.

Namun sebagai pemangku kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Balai Besar TN Lore Lindu bekerja sama dengan The Nature Conservancy telah berupaya membentuk forum kolaborasi ditingkat Propinsi Sulawesi Terigah yang disebut dengan Forum Pengelolaan Bersama Tn Lore Lindu (FPB — TNLL), yang beranggotakan multipihak. Di tingkat Kecamatan telah di bentuk Forum Wilayah Penyangga TN Lore Lindu (FWP — TNLL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar