Selasa, 18 September 2012

Masyarakat Adat Wana dan Kearifan Lingkungan



Jabar Lahaji   Direktur Yayasan Sahabat Morowali Sulawesi Tengah

Berbagai kalangan menyebut suku Wana, terutama yang hidup dan menetap di wilayah Cagar Alam Morowali, sebagai “suku terasing”. Penyebutan seperti itu sebetulnya didasarkan pada wilayah mereka yang “terisolir”, dan mengacu pada suatu keadaan ketidakberdayaan dari suku ini. Setidaknya terdapat dua ‘keuntungan’ sekaligus ‘kerugian’ bagi masyarakat Wana dengan munculnya istilah demikian yaitu; pertama, terdapat suatu upaya agar mereka kemudian menjadi tidak terisolir dan kemudian berdaya; kedua, terjadi perhatian yang luar biasa terhadap mereka.

Dengan istilah terisolir itu, kemudian timbul berbagai upaya agar mereka tidak terisolir lagi yang lantas memunculkan berbagai ‘proyek prestisius’ yang antara lain melahirkan program resettlement. Tidak dapat disangkal, program itu telah menelan dana yang sangat besar, tetapi secara jujur harus dikatakan bahwa program tersebut sama sekali tidak berhasil. Perhatian yang sangat besar terhadap mereka kemudian melahirkan suatu ekses yang bisa jadi mempunyai dampak yang cukup serius dalam perkembangan evolusi masyarakatnya. Karena istilah terisolir itu pula, mereka seakan-akan menjadi tontonan, atau alat peraga hidup bagi orang-orang yang merasa lebih modern. Dalam konteks evolusi masyarkat, kehidupan masyarakat Wana sebetunya hampir di alami oleh hampir semua suku bangsa yang pernah ada di dunia. Demikianlah, dalam skala dan watak mayarakat dikenal dengan istilah-istilah band, segmentary society (tribes), chiefdom, dan state.

Berdasarkan Pendataan tahun 2000-2001, populasi suku Wana berjumlah 1.767 jiwa. Pola hidup suku mereka dipengaruhi oleh sistem adat yang mereka anut dengan menyandarkan hidup mereka pada hutan Adat. Penyikapan-penyikapan mereka terhadap hutan, dengan demikian, bisa dikatakan merupakan the way of life, petunjuk dalam menjalani hidup, yang memberi arah hidup orang Wana sehari-hari. Diluar hari-hari mengerjakan lahan kebun dan masa menuai tanaman, keseharian mereka dihabiskan di hutan tropis Cagar Alam Morowali. Dalam kesahajaannya, di hutan seolah-olah selalu ada hari esok yang pasti bagi orang Wana, dan mereka menyongsong pagi dengan amat ceria dan kepastian bahwa di luar sana selalu ada tersedia apa saja yang mereka butuhkan dalam hidup.

Kehidupan orang Wana sangat tergantung kepada kearifan lingkungan alam sekeliling mereka. Oleh karena itu mereka sangat mempercayai adanya ruh (spirit) yang menjaga atau memelihara setiap jengkal tanah dan hutan. Setiap kerusakan lingkungan ataupun perubahan siklus alam yang tidak berjalan sebagaimana biasanya, dipercayai sebagai tanda murkanya sang penjaga. Agar para penjaga yang memelihara lingkungan-- misalnya setiap bukit atau bagian dari hutan--tidak murka, mereka lantas memberi persembahan atau sesajen (kapongo) ketika, misalnya, mereka akan membuka lahan ladang baru. Perlengkapan kapongo terdiri atas sirih, pinang, kapur, dan tembakau, yang diletakkan pada sebuah “rumah” yang tingginya sekitar 40-50 cm dari permukaan tanah.

Ketergantungan orang Wana terhadap lingkungan alam tercermin dari berbagai kapongo yang mereka lakukan. Kapongo-kapongo itu antara lain adalah: untuk menanam padi dilakukan membangunaka, membuka lading baru; momposokiopo, mengambil rotan, mangingka kapongo, meminta hujan; memperapi uja (dilaksanakan di genangan air yang ditengahnya terdapat batu), meminta matahari bersinar terang; memperapi eo (dilakukan di puncak gunung yang tinggi). Menarik bahwa untuk mendirikan rumah mereka malah tidak melakukan kapongo. Juga tidak ada aturan arah hadap, tidak ada aturan bentuk rumah seperti pada beberapa suku lainnya di Indonesia. Singkatnya, dalam mendirikan rumah orang Wana benar-benar berpatokan semata-mata pada selera belaka. Ini membuktikan bahwa cara pandang mereka terhadap lingkungan alam signifikan dibandingkan dengan tempat tinggal. Masing-masing kapongo tersebut mempunyai mantera karena kapongo dipersembahkan kepada masing-masing spirit yang melindungi kebutuhan, misalnya spirit yang menjaga hutan, yang berkuasa atas matahari, yang berkuasa atas danau, dan yang menjaga hutan.

Penguasaan terhadap hal ihwal yang berhubungan dengan hutan yang tercermin dari sistem klasifikasi/kategori mereka terhadap hasil hutan sungguh mengagumkan. Untuk rotan (lauro/galu) misalnya, mereka membaginya dalam 22 (dua puluh dua) kategori yaitu: lauro epe, lauro tongisi, sambuta, nanga, (rotan batang), ngkuku, mangkaufa, yuwo, kiyufi, nanga mumu, nanga fonti, tojee, laru, siombo, lauro taipoyu,fatu, lonye, tohiti, vana, rasa, tumani yao (besar), tumani makuni, dan kulifi. Untuk bambu (balo), mereka memakai lima klasifikasi/kategori yaitu: balo fatu, balo fuyu, kojo, payu, dan balo fombo (Yayasan Sahabat Morowali pers.com).

Pertanian sistem perladangan dimulai dengan penebangan hutan sekunder-memakai kapak atau parang, sama sekali bukan gergaji apalagi chain saw- sesuai dengan ukuran jenis ladang yang mereka butuhkan,--totos, bonde, ataukah tou-- dengan terlebih dahulu melaksanakan kapongo. Suku Wana jarang sekali melakukan pembersihan. Mereka kemudian juga membangun kepe pamuja kodi yaitu pondok kecil yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Semua pekerjaan itu mereka lakukan secara gotong-royong. Tidak dilakukan penggemburan tanah sebelum dilakukan penanaman. Di wilayah budaya Wana, tidak dikenal alat yang bernama cangkul, melainkan tugal, parang, dan kapak dalam mengerjakan ladang.

Tugal (sua) adalah sebatang kayu berukuran kira-kira satu setengah meter yang ujungnya runcing dengan diameter lingkaran batang yang memungkinkan dipegang. Alat ini dipakai untuk membuat lobang ke dalam tanah tempat menanam benih: bulir padi, biji kacang-kacangan, potong-potongan batang ubi kayu, biji jagung dan sebagainya. Jenis parang beragam sesuai dengan fungsi peruntukanya; parang untuk pria dewasa, pria yang masih kanak-kanak, wanita, parang untuk memaras/menebang semak belukar, parang untuk menebang pohon besar dan seterusnya. Pada umumnya orang Wana hanya mengenal dua jenis kapak, yaitu kapak yang dapat dipakai untuk memotong kayu dan yang lainnya untuk membelah. Pada umumnya parang dan kapak dibuat di Uewaju oleh seorang laki-laki yang berprofesi sebagai penempa besi. Bahan dasar besi atau besi tempa lebih disukai daripada bahan bekas per mobil yang didatangkan dari luar wilayah adat. Mereka tidak mengenal adanya lokasi penambangan bijih besi atau quarry site sebagaimana yang terjadi pada Aboriginal people di teluk Bone bagian Utara.

Awal masa penanaman biasanya mulai dilakukan pada bulan Oktober setiap tahun. Jenis-jenis ladang totos, bonde, dan tou tidak dibuka secara bersamaan, tetapi lebih banyak dibuka secara berkesinambungan yaitu lebih dahulu membuka totos kemudian bonde dan terakhir tou. Terkadang pula pembukaan ladang itu dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan si pembuka ladang; misalnya seseorang hanya membutuhkan untuk membuka tou atau hanya bonde. Kebanyakan anak yang akan menjelang dewasa telah mencoba membuka dan sekaligus mengelola sendiri ladang jenis totos. Ladang jenis totos biasanya ditanami jagung, ubi kayu dan padi (pae) tiga bulan, bonde ditanami padi enam bulan, jagung, ubi kayu dan sayur, sedang tou ditanami jagung, padi enam bulan, tebu, kacang panjang, dan sayur bayam. Di Sangkeoe areal Pasongke, tou ditanami juga dengan tembakau. Kategori padi (pae) terdiri atas tiga macam yaitu pae loto atau pae meta (padi/beras hitam), pae puyu atau padi pulut (terdiri atas tiga klasifikasi yaitu pae puyu meta, pae puyu buya dan pae puyu madea atau meraa), dan pae uva yaitu padi yang menghasilkan beras putih. Menurut pengakuan orang-orang Wana, bibit jenis padi tersebut tidak didatangkan dari luar wilayah adat Wana, melainkan bibit asli lokal yang dapat diperoleh pada daerah-daerah terisolir lain seperti Langitoya, Kajumarangke, dan Kallangbatua. Lama penyimpanan bibit padi sekitar dua tahun, dan jika bibit tersebut tidak digunakan selama masa dua tahun, maka bibit itu kemudian dimakan atau dimusnahkan.

Penyakit padi yang dapat dijumpai hanya ada dua jenis yaitu; pertama, daun dan batang padi menguning yang mereka sebut parinji; Kedua, daun dan batang padi menjadi hitam yang mereka sebut undo. Kedua paenyakit itu dipercaya menular melalui manusia yaitu jika ada tanaman padi yang terserang kemudian seseorang melewatinya lantas orang tersebut kemudian melewati ladang padi lainnya, maka ladang yang kedua tadi pasti akan terserang penyakit yang sama pula. Parinji dapat dibasmi dengan memarut nanas lalu airnya disiramkan pada tanaman padi, sedangkan undo dapat diobati dengan cara merendam udang selama tiga hari, lalu airnya disiramkan pada padi tersebut. Menurut penuturan orang-orang tua suku Wana, hama tikus, belalang, dan kupu-kupu tidak pernah menyerang ladang pertanian mereka sampai dengan kedatangan para transmigran yang bermukim diluar cagar alam. Pantangan bagi orang Wana membakar udang ataupun ikan gabus saat padi mulai tumbuh. Tetapi jika padi sudah mulai berbuah, kedua jenis ikan ini sudah dapat disantap lagi. Rupa-rupanya, terdapat kearifan di sini yakni selama penanaman padi hingga mulai bebuah, saat itulah terjadi perkembangbiakan ikan gabus dan udang.

Dalam ingatan orang-orang tua suku Wana, pada tahun 1960an orang-orang Posangkelah yang mensuplai beras kepada penduduk Batubare di pesisir teluk Tomini. Bahkan orang-orang asal Baturubelah yang menjemput beras di Posangke dengan memakai rakit melalui Sungai Solato. Waktu itu, setiap bonde dapat menghasilkan sampai 300 ikat padi pertahunnya (satu ikat padi dapat menghasilkan 5 liter beras). Pada waktu itu pula, kalau diadakan maroa (pesta syukuran panen) pelaksanaannya bisa berlangsung hingga tiga hari tiga malam berturut-turut sambil makan dan minum pongas. Pada kesempatan itu, yang dibicarakan adalah melulu soal adat, soal bagaimana menanam yang baik, soal cara mengusir hama penyakit, sampai dengan menyampaikan tata cara melaksanakan kapongo kepada anak-anak muda. Masih dalam kurun waktu itu, meskipun mereka semua (pria, wanita, dewasa, maupun anak-anak) menenggak pongas sebanyak-banyaknya, tetapi tidak pernah terjadi pertengkaran di antara mereka.

Sekarang sebaliknya, orang Posangkeh yang mencari beras hingga ke Batubare--dan mendapatkan kualitas beras yang rendah. Tidak hanya itu, beras kemudian bahkan menjadi ‘makanan mewah’ di Posangke. Sebelum masa tanam berlangsung, kebanyakan orangWana makan vona yakni ubi kayu yang di parut lalu diperas, dibuat dalam bentuk gumpalan, kemudian diasapi sehingga dapat bertahan cukup lama. Menjelang masa panen totos, mereka kemudian menyantap ubi kayu yang dipetik dari totos. Kemudian setelah panen bonde atau tou, barulah mereka makan nasi.

Padi tiga bulan biasanya mulai ditanam pada bulan-bulan September-Oktober, sedangkan padi enam bulan biasanya ditanam pada bulan November-Desember, sehingga terdapat kesinambungan dalam perladangan. Kalau ladang besar, dilakukan kapongo membangunaka (upacara persembahan yang terutama dilakukan di Posangke), tetapi jika kebun itu kecil biasanya tidak perlu membangunaka. Perlengkapan membangunaka adalah sirih, pinang, nasi, air sayur, semuanya dalam jumlah sedikit. Benda-benda tersebut diletakkan diatas daun lamoro (disebut boku kapongo) yang dibuat sedemikian rupa sehingga membentuk wadah penyimpanan. Selain dibacakan mantera, jika Pue Allah berkenan memberikan kesuburan kepada lahan kebunnya dan menyebabkan hasil panennya melimpah, maka peladang akan memberikan lagi kapongo yang lebih banyak .

Di luar kesibukan sebagai peladang, orang Wana melakukan pencarian hasil hutan sambil mengadakan perburuan. Pada umumnya hanya kaum pria yang mencari rotan karena pertimbamgan resiko, tetapi ada juga beberapa wanita yang melakukannya. Lokasi mencari rotan biasanya di sekitar areal lingkungan hidup mereka seperti di Buyu Likontovu dan Kallang Batua bagi orang Wana yang hidup di areal Kallang, sementara damar dicari di Ngoyo. Orang Uewaju lebih banyak mencari rotan di Linte, Bongka, Poontovu; jaraknya dua malam berjalan kaki dari Uewaju. Menurut orang Wana, tingkat kesulitan dan resiko yang ditanggung dalam mencari rotan lebih besar dibanding mencari damar, tetapi kebanyakan orang Wana mengabaikan hal itu oleh karena adanya pesanan ataupun jerat utang yang ditanamkan oleh middle man atau pedagang pengumpul-yang mereka sebut bos-dari kota. Di atas bos masih ada bos besar yang berkedudukan di kota sebagai pemilik modal dan tidak berhubungan secara langsung dengan orang Wana.

Pola pencarian rotan dan damar yang demikian sama untuk Kajupoli, Posangke, dan Uewaju. Meskipun demikian, secara spesifik pengambilan rotan pada daerah Kajupoli lebih banyak dilakukan dibandingkan dengan damar dari kedua daerah lainnya itu karena: 1) pengiriman lebih mudah melalui Sungai Morowali; 2) pada KM 2 (Morowali Tua) berdiam beberapa orang pedagang pengumpul, serta; 3) Jarak tempuhnya dengan daerah pesisir lebih dekat.

Dalam aktivitas pencarian rotan, damar, ataupun hasil hutan lainnya, orang Wana terkadang juga dilakukan aktivitas perburuan. Perburuan biasanya dilakukan dengan dua cara yaitu: secara aktif dan pasif. Perburuan secara pasif dilakukan dengan cara memasang jerat yang diperuntukan baik bagi hewan buruan besar (babi, rusa, dan sebagainya) maupun hewan buruan kecil (ayam hutan dan burung lainnya). Perburuan yang dilakukan secara aktif dilakukan dengan mempergunakan sumpit. Terdapat dua macam anak sumpit yang beracun dan yang tidak beracun. Anak sumpit yang beracun adalah anak sumpit yang pada bagian ujungnya yang runcing dilekatkan racun yang sangat mematikan yang disebut impo, berasal dari pohon impo. Impo untuk binatang merayap diambil dari getah pohon impo yang berasal dari bagian akar, untuk binatang berkaki empat diambil dari bagian batang pohon hingga dahan, sedang impo untuk hewan yang terbang diambil dari bagian ranting hingga pucuk pohon.

Meskipun tersedia peralatan perburuan, kegiatan berburu bagi orang Wana nampaknya bukan suatu pekerjaan utama. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan atau upacara yang dilaksanakan sebelum dilakukan kegiatan perburuan. Demikianlah, big game memang dikenal dalam kehidupan orang Wana, cuma agak jarang. Kalaupun dilakukan, bukan tujuan utama atau bukan usaha khusus. Kalau kebetulan orang Wana menjumpai hewan buruan, diucapkan syukur, kalau tidak dapat, tidak dianggap sial.

Paradoks: Ekonomi Kota dan Ketidakseimbangan
Sayangnya, sendi-sendi adat yang ditulis diatas kini hanya diketahui dan dijalankan oleh sebagian kecil orang Wana. Beberapa orang Wana sekarang mulai berfikir dalam kerangka "ekonomin kota", yang tentu saja berimplikasi pada terciptanya manuver untuk memperoleh keuntungan. Demikianlah kata “kejujuran” agaknya sudah mulai hilang dari ingatan mereka, demikian juga dengan kata “dosa”. Lalu, gaya hidup ekonomi kota yang cenderung konsumeris secara tidak langsung akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Bagaimana tidak, desakan untuk segera membayar utang, desakan untuk memiliki barang, akan menyebabkan keengganan menggarap lahan yang dirasakan membutuhkan waktu yang cukup lama. Menggarap hasil hutan dirasakan akan segera memenuhi kebutuhan, sehingga kebutuhan itu menjadi prioritas. Tebang pilih bukan tujuan lagi. Segala sesuatu yang berada di hutan yang dapat dikonversikan menjadi lembaran-lembaran uang menjadi prioritas.

Akibat ekspansi "ekonomi kota" yang tercermin dari gaya hidup mereka beberapa di antaranya dapat dicontohkan disini. Tidak sulit untuk mencari tape recorder berkapasitas besar di Kajupoli. Setiap pendatang akan segera disuguhi oleh musik ataupun dendang lagu dangdut Bugis-Makasar di situ, yang disertai dengan dentuman bas dan gemerincingan treble yang kuat. Tidak sulit juga untuk mencari pakaian jeans dari segala merk yang mereka pakai, mulai dari Lepis (bukan Levi’s), Calvin Claine, Lea, hingga Levi’s yang dipasangkan dengan sarung. Cukup sulit pula menemukan seorang Wana tanpa jam melingkar di tangan saat diadakan suatu pesta, terutama di Kajupoli. Tetapi, jangan coba bertanya apakah mereka mengerti tentang lirik lagu yang didendangkan, jangan pula bertanya tentang waktu kepada pemilik jam tangan, sebab mereka sama sekali tidak mengerti tentang sistem waktu dua puluh empat jam!. Sungguh suatu “gaya hidup etalase” yang kini mulai melanda mereka!

Bagi orang Wana, terutama pada daerah transisi antara pegunungan dan pesisir, tape recorder yang membutuhkan baterai paling banyak adalah yang paling bagus, atau dengan kata lain kecanggihan suatu tape recorder ditentukan oleh banyaknya baterai yang dibutuhkan. Semakin mahal suatu barang, semakin baik pula dia. Harga rata-rata tape recorder yang mereka bayar, misalnya, adalah empat hingga enam kali lebih tinggi dibandingkan harga pasar sebenarnya. Biasaanya harga itu tidak dibayar tunai melainkan kebanyakan diangsur dengan subtitusi utang hasil hutan.

Keterpurukan kebanyakan orang Wana disebabkan adanya ketergantungan ekonomi kepada middle man yang disertai arus informasi teknologi yang bias. Besarnya desakan kebutuhan untuk membayar hutang terkadang menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan berbagai kapongo yang mesti dilakukan dalam suatu kegiatan, sehingga keseimbangan spiritual menjadi terganggu. Akibatnya, orang Wana, terutama yang hidup dipesisir, terperangkap dalam paradoks dunia spiritual dan materialistik. Dunia spritual diwakili oleh sistem budaya yang mereka anut, sedang dunia materialistik diwakili oleh ekonomi kota. Kehidupan transisional ini, walau bagaimanapun, dengan belajar dari sejarah perkembangan masyarakat yang pernah terjadi, akan berlangsung dengan selang waktu yang amat panjang, dan akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan kultural orang Wana. Padahal sering sekali diucapkan bahwa kebudayaan Indonesia dibangun dari berbagai kebudayaan lokal, oleh karenanya kebudayaan lokal itu harus tetap dipelihara, dilestarikan. Mudah-mudahan ucapan itu bukan semata retrorika politik wawasan nusantara belaka, bukan pula lips service, tetapi diwujudkan, dengan membuat kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat Wana dan tidak menunjukkan keberpihakannya kepada satu dua orang pemilik modal.

Beberapa kasus di dunia menunjukkan adanya klaim kelompok Aboriginal people terhadap kebijakan pemerintah atas terjadinya apa yang mereka sebut the lost generation. Kita tidak menghendaki hal itu terjadi bukan?


Hari Esok Suku Wana: Cultural Heritage Site
Rupa-rupanya, tudingan bahwa kehadiran orang Wana di Cagar Alam Morowali akan merusak lingkungan cagar alam akan menjadi benar jika dilihat dari perilaku orang Wana pesisir belakangan ini. Tapi jangan lupa bahwa perilaku itu tercipta sebagai akibat dari perkenalan mereka dengan ekonomi kota. Penguatan adat dan pengembalian pengetahuan asli yang akan menyadarkan mereka tentang jatidiri mereka, tentang hak-hak mereka adalah suatu alternatif yang mungkin bisa dipakai untuk menjembatani hal ini. Demikianlah, cover multiple sides dan kearifan sangat mutlak diperlukan dalam menghadapi orang Wana. Jika tidak, suku Wana dengan segala bentuk keunikan budayanya hanya akan menjadi ‘sejarah’ belaka, padahal kemungkinan besar suku ini bisa menjadi salah satu suku yang dapat dijadikan sebagai suatu model etnografi dalam menggambarkan sejarah peradaban umat manusia. Dengan kata lain menciptakan cultural heritage site pada wilayah adat suku Wana adalah jawaban yang dianggap paling masuk akal.


Skema Hutan Desa Sulawesi Tengah: Pemberian Setengah Hati

Oleh: Azmi Sirajuddin[1]

Instansi pemerintah di sektor kehutanan sering kali mengumbar kata terkait proyek Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Misalnya, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu – Poso, menargetkan bahwa alokasi areal kerja hutan desa maupun hutan kemasyarakatan untuk tahun 2012, adalah 8.239 hektar. Sejalan dengan itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah juga berulang kali menyebutkan adanya alokasi lahan untuk pengembangan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan.

Namun, janji dan pernyataan tersebut kerap kali tidak sejalan dengan fakta sosial yang ada. Beberapa kali kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah mengajukan permohonan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan. Tapi, apa lacur, sejauh ini jauh panggang daripada api. Merujuk data dan fakta yang ada, hingga saat ini, baru ada satu proyek hutan desa yang telah diverifkasi oleh Menteri Kehutanan.

Yaitu, di areal kerja hutan desa di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi (beritapalu.com, 2011). Dengan luas 490 hektar, yang telah ditetapkan pada tahun 2011 oleh Menteri Kehutanan. Adapun hutan kemasyarakatan, baru ada dua lokasi, yaitu 500 hektar di Desa Nambo Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dan di Kecamatan Pipikoro Kabupaten Sigi seluas 2.184 hektar.

Perubahan Permenhut No.49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa ke Permenhut No.14 Tahun 2010, yang selanjutnya dirubah lagi ke Permenhut No.53 Tahun 2011, menunjukkan kalau platform kebijakan juga berubah-ubah. Bahkan, cenderung tidak konsisten antara Permenhut yang satu dengan Permenhut lainnya tentang Hutan Desa. Sekaligus, mencerminkan skenario kebijakan yang berubah-ubah dan disesuikan dengan kepentingan kelompok dan pesan-pesan sponsor kelompok tertentu yang memliki kuasa yang lebih atas hutan dan lahan di Indonesia.

Tangga Prosedural Berliku

Berdasarkan pengalaman Yayasan Merah Putih (YMP) bersama masyarakat di Kabupaten Banggai, mendorong skema hutan desa maupun hutan kemasyarakatan bukanlah perkara yang mudah. Sejak tahun 2010, YMP bersama masyarakat di Desa Uwedaka Kecamatan Lobu, serta bersama masyarakat di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, mendorong skema hutan desa.

Dimulai dari proses survei, riset dan pemetaan hingga lokakarya desa tentang hasil-hasil riset dan pemetaan potensi hutan, dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat setempat. Bahkan, proses penyusunan proposal areal kerja hutan desa juga disampaikan bersama dengan masyarakat ke pemerintah kabupaten.

Namun, hingga setelah pergantian Bupati, saat ini, belum ada respon dan tanggapan dari Bupati Banggai. Beberapa kali perwakilan masyarakat menemui dan mendesak Dinas Kehutanan Banggai untuk menanyakan usulan areal kerja hutan desa di Desa Toiba. Namun, juga belum ada jawaban yang meyakinkan. Kecenderungan yang ada, justru dokumen-dokumen proposal tersebut hanya diarsipakn belakan tanpa pernah digubris.

Harapan masyarakat dan pemerintah Desa Toiba agar usulan mereka dijawab Bupati seakan sirna. Karena, hingga kini, Bupati Banggai sama sekali tidak pernah mengagendakan pembahasan usulan hutan desa tersebut dengan pihak dinas kehutanan maupun DPRD. Kesan yang muncul di tengah masyarakat Toiba saat ini, pemerintah sengaja membiarkan usulan itu mengendap. Sebab, lebih memetingkan pengembangan perkebunan sawit milil PT Wira Mas Permai seluas 17.500 hektar di Kecamatan Bualemo.

Di mana, areal kerja hutan desa yang diusulkan kemungkinan juga akan dianeksasi oleh perusahaan Wira Mas Permai. Padahal, masyarakat setempat berharap agar Bupati dapat merekomendasikan usulan itu ke Gubernur. Mungkin, dengan kehadiran skema hutan desa di kampung itu, akan dapat menjawab tantangan perbaikan taraf hidup masyarakat. Dibandingkan dengan menjadi buruh harian di perkebunan sawit. Atau menyerahkan sebahagian lahan garapan mereka menjadi lahan plasma perusahaan. Dengan resiko jerat hutang dan rente yang berkepanjangan.

Di Kabupaten Toli-Toli, situasi yang berbeda tampaknya. Tapi dengan semangat yang hampir serupa, yaitu proyek semata. Kelompok Kerja Pemantauan REDD Sulawesi Tengah menemukan kejanggalan. Yang mana, Kepala Desa Malulu Kecamatan Dondo, dipaksa oleh Dinas Kehutanan Toli-Toli menandatangani proposal areal kerja hutan desa. Namun, Kepala Desa menolak menandatanganinya.

Penolakan Kades sangat beralasan. Sebab, tanpa sepengetahuan dirinya serta masyarakat setempat, tiba-tiba usulan hutan desa justru sudah dibuat dari atas. Padahal, mereka sebagai masyarakat Desa Malulu belum pernah membicarakan rencana itu. Bahkan. yang lebih mengherankan, kelompok kerja untuk pengelola hutan desa sudah terbentuk, lengkap dengan komposisi pengurus dan anggotanya. Ketika diteliti oleh Kades, sebahagian dari nama-nama dalam kelompok adalah fiktif belaka. Tidak dikenal di Desa Malulu.

Sama sekali tidak ada prinsip partisipasi, akuntabilitas dan keterbukaan dari Dinas Kehutanan setempat. Gema untuk mendorong prinsip padiatapa atau FPIC dalam setiap kebijakan kehutanan di Sulawesi Tengah, kini tercemari. Kenapa tiba-tiba Dinas Kehutanan Toli-Toli menempuh jalan pintas semacam itu? Jangan-jangan ini untuk mengejar proyek semata, tanpa menghormati hak masyarakat setempat. Tanpa ada pelibatan dan peran serta masyarakat dalam proses survei, riset dan pemetaan.

Jangan-jangan, konsep padiatapa hanya jargon belaka. Belum menyentuh aspek fundamental dari apa yang kita maksudkan dengan padiatapa. Pemerintah senang sekali membuat perencanaan dari atas, dan melupakan proses dari bawah. Jika ini benar-benar disengaja, maka kasus penolakan masyarakat terhadap skema-skema kehutanan di Desa Talaga Kabupaten Donggala, akan terlulang di Toli-Toli. Selain karena skema itu dirancang tanpa ada informasi yang baik diteruskan ke masyarakat, juga proses persetujuannya memang dipaksakan.

Jik demikian, skema hutan desa yang dipandang baik untuk masyarakat, dan seringkali dikampanyekan oleh pemerintah, akan menjadi tidak baik. Sebab, selalu didorong dengan motivasi proyek dan pencapaian indikator program pada instansi kehutanan vertikal maupun SKPD kehutanan di level provinsi dan kabupaten/kota.

Mungkin, pengalaman organisasi masyarakat sipil WARSI di Jambi, cukup mencengangkan. Menurut mereka, dari penglaman mereka selama ini di Jambi, untuk memperoleh SK Penetapan Hutan Desa maupun Hutan Kemasyarakatan dari Menteri Kehutanan, biasanya harus melewati berbagai pintu dan tangga birokrasi dari level kabupaten hingga pusat. “Mungkin kita harus melewati 40 pintu dan tangga birokrasi sebelum SK Menteri diperoleh”, ujar Dicky dari WARSI, di suatu kesempatan lokakarya di Palu belum lama ini.

Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) di Lembah Napu


Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) di Lembah Napu, Jalan Menuju Skema Alternatif di Luar REDD+

Oleh Azmi Sirajuddin

Riwayat Lahirnya KKM

Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) merupakan konsensus yang dibangun bersama antara masyarakat To Pekurehua di Lembah Napu, Poso, dengan Balai Taman Nasional Loren Lindu. Kesepakatan bersama ini mulai dibangun sejak awal tahun 2000, dan disepakati bersama pada tahun 2002. Masyarakat yang terlibat dalam konsensus itu berasal dari Desa Sedoa, Wuasa dan Kaduwaa di Kecamatan Lore Utara, serta dari Desa Watutau dan Betue di Kecamatan Lore Peore.

Konsensus sosial ini lahir dari kebutuhan masyarakat setempat untuk tetap dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dengan kehadiran kawasan konservasi di sekitar mereka. Taman Nasional Lore Lindu, adalah kawasan konservasi yang mulai hadir sejak tahun 1982. Melalui penunjukan Menteri Pertanian pada tahun 1982 seluas 231.000 Ha. Kemudian, pada tahun 1993, keluar lagi penunjukan oleh Menteri Kehutanan, melalui SK No.593/Kpts-II/1993, seluas 229.000 Ha. Setelah itu, pada tahun 1999, keluarlah ketetapan Menteri Kehutanan, melalui SK No,646/Kpts-II/1999, seluas 217.991,18 Ha. Di mana kawasan konservasi ini berada di dua wilayah administratif, Kabupate Poso dan Sigi.

Tujuan utama dari kesepakatan bersama ini ialah, untuk mewujudkan sistem penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat dan ekologi.[3] Serta untuk mewujudkan ksejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Juga, untuk menjaga kelestarian fungsi kawasan dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Lore Lindu. Walaupun, dalam pelaksanaan isi kesepakatan itu, masih berhadapan dengan berbagai hambatan dan tantangan. Salah satunya, terkait sering bergantinya pimpinan pada Balai Taman Nasional, yang juga akan berdampak pada gonta-ganti kebijakan.

Lembah Napu atau Lembah Pekurehua sendiri merupakan wilayah yang mayoritas dihuni oleh To Pekurehua, salah satu kelompok etnis lokal di Sulawesi Tengah. Dahulunya, lembah tersebut merupakan danau purba, yang disebut sebagai Rano Raba[4]. Namun, danau purba itu mengering, seiring perjalanan waktu. Meninggalkan jejak sebagai padang rumput dan ilalang di ketinggian 1200 meter di atas permukaan laut. Bekas danau purba itu kemudian menjadi wilayah hunian masyarakat, padang pengembalaan dan tanah pertanian.

Bagi To Pekurehua, lembah tersebut adalah tanah harapan. Sesuai makna katanya, Lembah Pekurehua berarti lembah yang penuh harapan dan kegembiraan. Tanahnya yang subur dan iklim basah sepanjang tahun, menyebabkan lembah ini sangat produktif untuk pertanian wanatani. Di mana, di sekeliling lembah itu terdapat kawasan hutan yang terjaga kondisinya setiap waktu. Masyarakat setempat memanfaatkan hutan di sekitar mereka sebagai salah satu ruang pemanfaatan. Khususnya, untuk kebutuhan hasil hutan non kayu, seperti pandan hutan, rotan, damar, tanaman obat, bambu dan lebah madu. Hasil hutan kayu, hanya digunakan untuk keperluan domestik, terutama untuk bahan bangunan rumah.

Kawasan hutan yang berada di sekeliling lembah pada akhirnya berubah status dan fungsinya. Menjadi kawasan konservasi bernama Taman Nasional Lore Lindu, dan memiliki fungsi pemanfaatan secara terbatas. Jika semula masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, kemudian tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan sama sekali. Karena itu, kehadiran kawasan konservasi itu sejak tahun 1982 menyebabkan akses ruang kelola masyarakat menjadi semakin terbatas. Sehingga, masyarakat membutuhkan adanya perubahan paradigma dan kebijakan pengelolaan ruang dari negara. Agar kepentingan ruang kelola masyarakat dapat terakomodasi ke dalam kebijakan pengelolaan ruang.



Tantangan Penerapan KKM

Sejak konsensus KKM dibangun pada tahun 2002, penerapannya berjalan di tempat[5]. Dengan kata lain, seluruh isi kesepakatan tidak dapat dilaksanakan. Karena terbentur dengan sikap dan kemauan politik dari pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu. Meskipun, pada awal perumusan kesepakatan itu, pihak Balai Taman mendukung dan Kepala Balai waktu itu ikut menandatangani kesepakatan tersebut[6]. Apalagi, saat ini, terjadi pula perubahan kelembagaan di pihak Balai Taman. Dari Balai Taman menjadi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu.

Padahal, masyarakat sangat membutuhkan isi kesepakatan tersebut dapat dijalankan. Sebab, masyarakat juga menyadari perlunya menjaga kelestarian hutan. Misalnya, masyarakat menyadari bahwa jika hutan terjaga, mereka memperoleh manfaatnya. Seperti, ketersediaan sumber air yang cukup, sumber plasma nutfah yang bernilai tinggi, dan udara yang bersih. Di sisi lain, kebutuhan terhadap lahan pertanian harus terbentur dengan kebijakan konservasi negara.

Migrasi penduduk dari luar Napu yang semakin pesat dari waktu ke waktu, juga menjadi tantangan tersendiri. Penduduk yang semakin bertambah, akan meningkatkan kebutuhan lahan yang semakin besar pula. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu harus melihat kecenderungan tersebut sebagai suatu hal yang mesti disikapi. Untuk menghindari mobilisasi penduduk masuk ke dalam kawasan Taman Nasional.

Apalagi, saat ini, di beberapa tempat di Lembah Napu terjadi praktek jual beli tanah, melalui modus Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT). Yang melibatkan aparat pemerintah desa, calo tanah dan pembeli dari pihak luar. Sehingga, banyak tanah yang saat ini memiliki surat kepemilikan ganda dan berpotensi menjadi konflik kepemilikan di kemudian hari[7]. Termasuk, jual beli tanah yang marak terjadi di pinggiran Taman Nasional saat ini.

Tantangan lain dari konsensus KKM ialah kehadiran proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM). Sebuah mega proyek yang menyatukan pemukiman transmigrasi dengan pemukiman setempat ke dalam satu pusat pertumbuhan ekonomi. Saat ini, proyek KTM berpusat di Watutau, Kecamatan Lore Peore. Mulai dikembangkan pada tahun 2009 oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan luas areal mencapai 30.000 Ha. Kemungkinan, lahan-lahan yang dulunya masuk ke dalam areal konsensus KKM, akan diintegrasikan ke dalam areal pencanangan KTM tersebut.

Di luar itu, terdapatnya lokasi cadangan emas di sepanjang wilayah Lore akan memancing migrasi spontan pencari emas. Sejak beberapa bulan terakhir, banyak orang dari luar yang datang mencari titik-titik galian emas. Mereka ini, umumnya para penambang emas tradisional yang sudah berpengalaman menambang di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, eks penambang emas dari Kelurahan Poboya, di Kota Palu. Masyarakat dan sejumlah pemerintah desa di wilayah itu merasa khawatir dengan kehadiran pencari emas tersebut[8].

Sementara itu, masyarakat juga semakin tertekan dengan keterbatasan akses kelola di sekitar Taman Nasional. Trauma sosial ketika begitu mudahnya pihak Balai mengkriminalkan warga ketika mengakses sumber daya hutan, membuat masyarakat semakin takut menjejakan kakinya di pinggiran hutan. Mereka khawatir dituduh mencuri atau merambah masuk ke dalam kawasan konservasi.

Berbagai tantangan dalam pelaksanaan konsensus KKM itu berdampak pada pencapaian tujuan semula dari kesepakatan itu. Salah satunya, tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Taman Nasional. Hingga saat ini, justru soal kesejahteraan menjadi persoalan serius terkait keberadaan Taman Nasional. Contohnya, di masa lalu, kaum perempuan di wilayah itu merupakan pengrajin rumah tangga. Terutama, menghasilkan barang-barang perlengkapan rumah tangga yang berbahan rotan, pandan hutan dan bambu.

Ketika Taman Nasional Lore Lindu ditetapkan sejak tahun 1993, produksi kerajinan rumah tangga menurun drastis. Bahkan, banyak dari perempuan di wilayah itu yang memilih menjadi migran paruh waktu di Kota Palu. Dengan menjadi pekerja di sektor informal. Kebanyakan memilih menjadi pekerja pembantu rumah tangga dan buruh pabrik.



Skema Alternatif Di Luar REDD+

Skema REDD+ sejak tahun 2010 masuk ke Sulawesi Tengah, untuk ujicoba tahap kesiapan, dengan terlebih dahulu menetapkan lokasi tapak proyek. Proyek ujicoba tersebut akan dilaksanakan oleh pihak UN-REDD Indonesia. Lembah Napu yang terletak di Kabupaten Poso kemungkinan menjadi salah satu lokasi tapak proyek. Mengingat di wilayah itu terdapat kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu. Sehingga berpotensi sebagai areal ujicoba REDD+, melalui skema tertentu sesuai karakteristik wilayahnya.

Penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dapat dilakukan dengan cara mengkonservasi hutan di sekitar kita. Bagi konteks lokal di Lembah Napu, konsensus KKM mengarahkan masyarakat mengkonservasi zona transisi dari Taman Nasional. Dengan harapan, masyarakat dapat menikmati jasa lingkungan dari hutan yang terpelihara. Khususnya untuk menjaga ketersediaan cadangan air dan udara bersih. Selain itu, manfaat konservasi yang diharapkan dari KKM ialah ketersediaan hasil hutan non kayu yang melimpah. Agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan.

Untuk situasi di wilayah Lembah Napu yang dikelilingi oleh Taman Nasional, skema konservasi untuk manfaat jasa lingkungan mungkin cocok sebagai alternatif REDD+. Model ini lebih cocok daripada konservasi hutan untuk stok karbon. Sebab, yang dibutuhkan oleh masyarakat di sana adalah manfaat yang berimbang. Mereka mau menjaga hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi. Tapi, mereka juga ingin manfaat yang setimpal. Yaitu, manfaat langsung berupa akses untuk menikmati sumber air, udara bersih, serta hasil hutan non kayu[9].

Hanya dengan cara itulah konsensus KKM dapat bermartabat dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Baik bagi masyarakat, maupun bagi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Inilah yang terbaik, termasuk dalam penerapan skema alternatif di luar REDD+.

Pantai bambahano


Lokasi Wisata Pantai bambahano bentuknya seperti tanjung. Posisinya di tepi pantai. Sekitar 40 meter dari darat, terdapat dua gumpalan batu besar menyerupai pulau kecil. Di atasnya ditumbuhi pepohonan keras tahan air asin. Menyeberang ke batu itu bisa dengan berjalan kaki jika air dalam posisi surut. Banyak pengunjung berpose dengan latar tebing batu cadas.
Jarak tempuh dari Kota Palu ke Bambahano kurang lebih 150 kilometer arah pantai barat. Biasanya ditempuh empat jam paling lama dengan kecepatan rata-rata 50 kilometer per jam.

Saat air laut surut, air danau Dampelas ikut mengalir ke laut. Itulah sebabnya masyarakat Sabang menyebutnya sebagai muara danau. Jarak pantai dan danau kurang dari satu kilometer diantarai hutan dan semak belukar.
Dalam hutan itu terdapat ekosistem flora dan fauna seperti burung belibis dan tanaman pemakan serangga sehingga dapat dijadikan ekowisata untuk kepentingan penelitian. Keunikan itulah salah satu alasan orang berkunjung ke Bambahano. Selain menyebur ke laut, juga bisa membilas badan dengan air danau. Jika air pasang, rasa air di sana payau.
Menuju Bambahano bisa dengan kendaraan umum atau kendaraan pribadi. Menggunakan kendaraan pribadi bisa berangkat dari Palu kapan pun. Pagi-pagi lebih baik sehingga bisa tiba di Bambahano pagi pula. Soe bisa kembali lagi setelah seharian bercengkrama dengan keindahan alam di sana.


Sebelum masuk ke Bambahano, Anda lebih dulu bertemu dengan Danau Dampelas atau danau Talaga yang teduh di bawah kaki gunung Sitangke sebagai zona penyangga danau itu. Di sana pengunjung bisa melepaskan lelah sesaat di pinggir jalan dekat danau. Jika membawa kail, bisa menumpang mancing ikan tawar, setelah itu melanjutkan perjalanan. Tidak lebih dari 20 menit sampai ke Bambahano.

Sekali jalan, Anda bisa menikmati dua pesona alam yang unik, danau Dampelas dan pesona laut Bambahano.
Danau Talaga dan Bambahano dapat dikembangkan sebagai objek wisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain pesona alam di sana juga terdapat ekowisata untuk kepentingan pelitian. Tempat unik karena hanya di sana ada danau yang bersebelahan dengan laut ditambah lagi ekosistem flora dan faunanya. Apalagi ditambah dengan budaya lokal masyarakat Dampelas, lengkap sekali untuk destinasi pariwisata.

DANAU TALAGA


Sebuah danau dengan air yang tenang luasnya kurang lebih dua ratus kilometer terhampar luas di pinggiran pemukiman sebuah desa yang dihuni oleh kurang lebih tiga ribu penduduk. Anak-anak kecil melepas tali perahu yang diikat di tentean yaitu semacam darmaga sebagai tempat bersandar perahu dan juga digunakan oleh masyarakat sebagai tempat untuk mencuci dan mandi. Mereka biasanya pergi ke kebun di bukit bagian barat danau atau mencari ikan, atau hanya sekedar main-main saja. Sepasang sapi jantan dan betina beranjak dari pinggir danau setelah asik bercumbu dan mereguk nikmatnya air danau untuk melepaskan dahaga.

Di pinggiran danau terdapat nontong porimunong ita seseibi, sebuah bangunan yang cukup luas dengan tipe terbuka berdiri kokoh diperuntukan oleh masyarakat untuk mengadakan pertemuan, atau biasa juga digunakan sebagai tempat para pengunjung yang ingin melihat-lihat keindahan danau. Seorang perempuan muda menaiki anak tangga dari bangunan pertemuan ini. Hembusan sejuk dari danau meniup rambutnya yang tergerai hitam kelam. Gaya pakaian yang dikenakannya bernuansa casual dengan celana jeans, kaos oblog dan rompi yang banyak kantongnya. Bersama dengan adiknya, perempuan muda ini membagikan kue kepada masyarakat yang sedang mengadakan pertemuan. Orang-orang di desa memanggilnya Ceria, nama yang mengandung arti cerah atau berseri-seri. Putri Damsol itu hanya tersipu malu ketika diberitahu arti dari namanya.

Desa tempat Ceria bermukim itu namanya Talaga. Diambil dari kata danau yang ada di desanya, dalam bahasa daerah kata danau adalah Talaga. Secara administrasi, Desa Talaga termasuk dalam wilayah Kecamatan Damsol, Kabupaten Donggala. Berkendaraan apa saja tidak akan sulit untuk sampai ke desa Ceria. Jalan yang beraspal melewati tanjakan berkelok yang tidak seberapa. Perjalanan dapat ditempuh tidak sampai tiga jam lamanya dari Kota Palu, atau tidak sampai tiga puluh menit dari Sabang, ibukota Kecamatan Damsol. Hawa pedesaan tidak sedingin dulu, hal ini karena dampak dari fenomena pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim. Pemanasan global ini tidak hanya menjadi keresahan masyarakat lokal, tetapi juga masyarakat Indonesia lainnya dan bahkan masyarakat internasional.

Di desa Ceria ini, dijumpai hutan yang membuat pemandangan alam menjadi indah dan membuat kesan yang cukup mendalam. Pada areal yang sama juga dijumpai tanaman perkebunan milik masyarakat berupa kelapa, cengkeh dan coklat sebagai salah satu sumber penghidupan masyarakat, dengan produksi tanaman perkebunan rakyat terbesar adalah tanaman kelapa. Kekhasan lain dari lokasi ini adalah kekerabatan masyarakatnya yang masih kuat, dengan penduduk yang ramah dan mayoritas menganut Agama Islam.

Desa Talaga termasuk dalam Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala. Dahulu kala, sebelum Kerajaan Banawa yang terletak di Donggala ditaklukan oleh Pemerintah Belanda pada Tahun 1905, di wilayah Damsol (Dampelas Sojol) terdapat dua kerajaan kecil, yaitu: (1) Kerajaan Dampelas dengan Wilayah meliputi Desa Kembayang sampai Dusun Bayang dengan pusat pemerintah di Sabang; dan (2) Kerajaan Sojol dengan Wilayah meliputi Dusun Siraru sampai Desa Bou dengan pusat Pemerintah di Balukang. Kedua kerajaan tersebut di bawah Pemerintah Kerajaan Bawana yang berpusat di Donggala. Oleh Raja Bawana wilayah Damsol disebut wilaya Banawa Utara.

Setelah Kerajaan Banawa ditaklukan oleh Pemerintah Belanda pada Tahun 1905, Kerajaan Banawa dijadikan wilayah admistratif dengan nama Landschap atau Swapraja Banawa yang dibawahi oleh Onder Afdeling Donggala, dan kerajaan kecil yang ada di bawah pemerintahannya disebut distrik. Dengan demikian wilayah Damsol yang meliputi Kembayang sampai Ogoamas disebut Distrik Banawa Utara.

Dalam perkembangan selanjutnya, setelah Onder Afdeling Donggala, Palu, Parigi dan Toli-toli, dengan terbitnya PP No. 33 tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 resmi berdiri menjadi Kabupaten Donggala, maka istilah distrik secara bertahap berubah menjadi kecamatan dan sub kecamatan.

Distrik Banawa Utara pada tahun 1960 berubah nama menjadi Sub Kecamatan Damsol dengan pusat pemerintahan di Sabang. Selanjutnya pada tanggal 23 April 1965 Sub Kecamatan Damsol resmi berubah yang beribukota di Sabang. Dengan wilaya dari Desa Kembayang sampai Desa Ogoamas.

Dengan adanya upaya pemerintah memekarkan kecamatan untuk mendekatkan pelayan kepada masyarakat, maka melalui Perda No. 43 Tahun 1996 terbentuklah Kecematan Sojol yang meliputi Desa Pangalaseang sampai dengan Desa Ogoamas. Sedangkan dari Desa Kembayang sampai Desa Rerang tetap menjadi wilayah Kecamatan Damsol.

KERAJINAN KAYU HITAM

Bagi Anda penggemar barang-barang kerajinan kayu yang khas dan unik, datanglah ke Kota Palu. Ibukota Provinsi Sulawesi Tengah ini dikenal sebagai salah satu sentra kerajinan tangan berbahan baku kayu hitam. Kayu jenis ini termasuk ke dalam suku eboni-ebonian dengan nama ilmiah Diospyros celebica. Nama celebica diturunkan dari kata “celebes” yang merujuk pada penyebutan Pulau Sulawesi yang berarti kayu hitam merupakan tumbuhan endemik dari Pulau Sulawesi.

Kayu hitam banyak tumbuh di daerah perbukitan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, di hutan primer, tanah liat, pasir, atau tanah berbatu yang memiliki drainase baik. Biasanya persebaran kayu hitam berada pada ketinggian 700 meter di atas permukaan laut. Kawasan hutan kayu hitam di Sulawesi paling banyak terdapat di Kabupaten Donggala dengan luas ± 150.000 ha dan di Kabupaten Poso dengan luas ± 50.000 ha.

Hingga saat ini, puluhan pengrajin di Kota Palu memanfaatkan kayu hitam untuk membuat berbagai barang kerajinan, seperti mebel, patung, alat musik, tongkat, kotak perhiasan, dan aneka suvenir menarik lainnya. Produk kerajinan kayu hitam tidak hanya diminati oleh warga Kota Palu dan sekitarnya, tetapi juga para wisatawan lokal maupun mancanegara. Para wisatawan kebanyakan membeli suvenir sebagai oleh-oleh atau cinderamata.

Tingginya minat pasar membuat kerajinan dari kayu hitam akhirnya dipasarkan tak hanya di Kota Palu semata, melainkan juga merambah ke berbagai kota besar lain, seperti Makassar dan Bali. Bahkan sejak abad ke-18 kayu hitam telah diekspor ke luar negeri, terutama ke Jepang dan Taiwan, serta pasaran lain di Eropa dan Amerika Serikat. Di pasaran internasional, kayu hitam dikenal dengan nama Macassar ebony, Coromandel ebony, streaked ebony, atau Black ebony. Sedangkan di Indonesia, nama lain dari kayu hitam adalah , lotong toetandu, maitong, dan sora.

B. Keistimewaan

Produk kerajinan kayu hitam di Kota Palu termasuk salah satu yang tergolong mewah karena memerlukan bahan baku yang berkualitas. Kualitas kayu hitam dikenal karena memiliki beberapa keunggulan, antara lain tekstur yang halus dan merata, warna hitam yang khas dan unik, serta memiliki serat dan corak alur yang indah dan beragam. Selain itu, tekstur kayu ini lebih keras keras daripada kayu besi sehingga mudah dibentuk menjadi barang-barang kerajinan.

Berbagai keunggulan tersebut membuat harga jual kayu hitam melambung tinggi. Di pasaran, harga bahan baku kayu hitam mencapai Rp. 40 - 50 juta per m3. Selain bahan baku yang berkualitas, para pengrajin di Kota Palu juga dikenal memiliki keterampilan yang baik dengan dukungan teknologi yang memadai sehingga tak mengherankan jika produk yang dihasilkan pun sangat memuaskan. 

Kualitas produk yang memuaskan semakin lengkap ketika Anda mengetahui bahwa jenis kerajinan yang tersedia sangat beragam dengan harga terjangkau. Di sana Anda dapat memilih beragam kerajinan mebel dan furnitur, seperti meja dan kursi dengan beragam bentuk. Menurut para pengrajin, memiliki barang kerajinan mebel dan furnitur mewah ini dapat menambah kesan ekslusif  dan menaikkan status sosial Anda.

Selain kerajinan mebel dan furnitur, Anda juga dapat memilih berbagai jenis suvenir dan miniatur kayu hitam, seperti kotak perhiasan yang eksotik, papan nama gantung dan papan nama meja yang disertai dengan nama Anda, tempat lilin, jam, hiasan dinding dengan ukiran kaligrafi, bingkai foto, tongkat, tasbih, miniatur kapal pinisi, motor harley, dan tempat pulpen. Miniatur tersebut dapat Anda simpan di atas meja kerja sehingga tampak lebih indah dan elegan. Bagi kaum wanita yang suka mengoleksi tas, Anda dapat memperoleh tas yang dikombinasikan dengan gantungan tas dari bahan kuningan yang berwarna kuning keemasan sehingga tampak mewah dan ekslusif.

Upacara Rakeho

Upacara Rakeho adalah salah satu upacara dari rangkaian siklus atau daur hidup (life cycle) masyarakat suku Kulawi yang tinggal di Kabupaten SIGI BIROMARU, Provinsi Sulawesi Tengah. Rakeho merupakan upacara masa peralihan bagi seorang anak laki-laki dari masa anak-anak menuju dewasa, yaitu upacara memotong gigi atau meratakan gigi bagian depan atas dan bagian bawah rata dengan gusi. Upacara seperti ini juga dilakukan oleh beberapa masyarakat di daerah lain, seperti di Jawa dan Bali. Di Jawa, upacara daur hidup seperti ini disebut dengan istilah pangur, sedangkan di Bali disebut mepandes, matatah, atau mesanggih.
Pada suku Kulawi, upacara Rakeho khusus untuk anak laki-laki yang sudah akil baliq (puber), sedangkan pada masyarakat Bali dan Jawa, upacara ini diselenggarakan untuk anak laki-laki maupun perempuan. Upacara Rakeho dilaksanakan oleh ntodea (sebutan untuk orang awam) dan waktu pelaksanaannya pada siang hari, mulai dari pagi hingga sore. Oleh karena upacara ini membutuhkan biaya yang cukup besar, maka sebuah keluarga baru bisa melaksanakannya setelah mendapat hasil panen yang melimpah.
Upacara Rakeho telah menjadi tradisi di kalangan suku Kulawi yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan pada kepercayaan asli mereka. Meskipun, sebagian besar dari suku ini telah memeluk agama Islam dan Kristen, namun tradisi ini tetap dipertahankan hingga sekarang. Seorang anak laki-laki yang telah melewati upacara ini berarti sudah dianggap sebagai orang dewasa sehingga diperbolehkan untuk membentuk sebuah keluarga atau menikah, dan dianggap memiliki kedudukan maupun hak dan kewajiban yang sama sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Upacara ini juga bertujuan untuk mencari keselamatan dan keharmonisan bagi keluarga yang bersangkutan setelah menikah kelak.
B. Keistimewaan
Upacara Rakeho tergolong upacara yang beresiko tinggi, terutama pada prosesi pemotongan gigi. Oleh karena itu, pekerjaan ini harus dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian khusus, atau di kalangan suku Kulawi disebut topekeho (dukun) yang sekaligus sebagai pemimpin upacara. Topekeho juga dibantu oleh empat tadulako yang bertugas memegang kedua bahu dan kedua kaki si anak agar tidak bergerak ketika prosesi meratakan gigi berlangsung.
Sebelum upacara Rakeho dilaksanakan, pihak keluarga si anak terlebih dahulu menentukan waktu dan tempat pelaksanaan, serta menyiapkan beberapa peralatan yang diperlukan seperti lida (tikar), luna (bantal), pengoaha (kikir besi), air hangat, putili (ketan putih), parania mavau (sejenis rumput untuk obat), kain nunu, dan sebutir telur. Pelaksanaan upacara Rakeho terdiri dari beberapa tahap dan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di dalam rumah dan di bawah pohon atau di sebuah rumah kosong yang jauh dari keramaian. Upacara ini diawali dengan pemakaian baju dan paruku berwarna putih kepada si anak oleh topekeho. Pakaian berwarna putih tersebut melambangkan keikhlasan atau kerelaan keluarga untuk di-rakeho anaknya oleh topekeho. Setelah itu, topekeho menyuapi anak itu dengan putili dan telur sebagai simbol keselamatan. Kedua prosesi tersebut dilakukan di dalam rumah si anak.
Selanjutnya, si anak diarak ke suatu tempat yang telah disiapkan. Arak-arakan itu dipimpin oleh topekeho dan diikuti oleh keempat tadulako besarta seluruh sanak keluarga. Setiba di tempat upacara, seluruh kerabat si anak dipersilakan kembali ke rumah untuk menunggu hingga upacara Rakeho selesai. Setelah itu, para tadulako segera menggelar tikar dan bantal lalu menidurkan si anak dengan posisi telentang dan kedua matanya ditutup dengan kain nunu. Keempat tadulako mengambil posisi masing-masing, yaitu dua orang di samping bahu kiri dan kanan anak dan dua tadulako yang lain mengambil posisi di bagian kaki kiri dan kaki kanan.
Topekeho kemudian melakukan tugasnya, yaitu memegang kikir dengan posisi jongkok di samping si anak sambil membaca mantera seperti berikut “Ane motomoleko potumpako, ane motumpako patumoleko, bona nemo madea ra mehuko tiroi daka kami". Artinya, “Bila tidur tengadah dan tengkurap, bila tidur tengkurap dan tengadah, jangan sampai banyak darah, maka lihatlah kami.”
Usai membaca mantera, topekeho kemudian memasukkan kikir di antara bagian gigi atas dan bawah si anak. Pemotongan gigi dimulai dari bagian gigi atas si anak sampai rata dengan gusi, kemudian dilanjutkan ke gigi bagian bawah. Setelah pemotongan gigi selesai, si anak diberi air hangat untuk berkumur-kumur dan diberi rumput parania mavau untuk digigit. Prosesi pemotongan gigi merupakan puncak dari upacara Rakeho. Si anak kemudian diarak kembali ke rumah untuk diserahkan kepada keluarganya. Agar gusinya tidak membengkak, si anak dipantangkan menyantap makanan yang keras selama tiga hari.
 menuju Kota Donggala dengan menggunakan mobil selama 30 - 45 menit.